Rabu, 26 Oktober 2011

FIQH


Hukum Berpindah-Pindah Madzhab

Bagaimanakah hukum berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat madzhab, semisal penganut madzhab Syafi’i memilih atau mengikuti qoul yang ringan dari qoul atau pendapat selain dari madzhab Imam Syafi’i atau sebaliknya?
A. Fasiq, apabila untuk mencari kemudahan-kemudahan hukum saja. Keterangan kitab Fatkhu al-Mu’in halaman 138
(فَائِدَةٌ) إِذَا تَمَسَّكَ اْلعَامِيْ ِبمَذْهَبٍ لَزِمَهُ مُوَافَقَـتُهُ وَإِلاَّ لَزِمَهُ التَمَذْهُبَ بِمَذْهَبٍ مَعَيَّنٍ مِنَ اْلأَرْبَعَةِ لاَ غَيْرِهَا ثُمَّ لَهُ وَإِنْ عَمِلَ بِاْلأَوَّلِ َاْلإِنْتِقاَلَ إِلىَ غَيْرِهِ باِلْكُلِّيَةِ أَوْ فِي الْمَسَائِلِ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرَّخَصَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ بِاْلأَسْهَلِ مِنْهُ فَيَفْسُقُ بِهِ عَلَى اْلأَوْجَهِ
(Faidah) jika orang awam berpegang teguh pada suatu madzhab maka wajib mengikutinya, jika tidak atau berpindah madzhab maka wajib mengikuti madzhab yang jelas dari salahsatu madzhab empat (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) tidak kepada madzhab yang lainnya, jika orang awam yang sudah mengikuti madzhab yang awal menginginkan berpindah ke madzhab yang lain (hukumnya boleh) dengan syarat harus mengikuti pendapat madzhab tersebut satu rumpun atau satu qodhiyah secara utuh, atau hanya ikut dalam beberapa jenis masalah saja dengan syarat tidak mengambil atau memilih pendapat yang ringan dari setiap madzhab yang lebih mudah, jika begitu (hanya memilihi yang ringan-ringan saja) maka termasuk perbuatan fasik (menurut pendapat yang terpecaya).
B.   Boleh secara mutlak, dalam artian berpindah madzhab untuk suatu kebutuhan tertentu atau berpindah-pindah  madzhab hanya untuk mencari suatu kemudahan saja, asalkan tidak melakukan talfiq. Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus, kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada. Hal ini diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin juz 4 halaman 217
( قَوْلُهُ ثُمَّ لَهُ ) أَيْ ثُمَّ يَجُوْزُ لَهُ اِلَخْ قَالَ اِبْنُ الْجَمَالِ ( إِعْلَمْ ) أَنَّ اْلأَصَحَّ مِنْ كَلاَمِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ كَالشَّيْخِ اِبْنِ حَجَرٍ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يَجُوْزُ َاْلاِنْتِقَالُ مِنْ مَذْهَبٍ إِلىَ مَذْهَبٍ مِنَ اْلمَذَاهِبِ اَلْمُدَوِّنَةِ وَلَوْ بِمُجَرِّدِ التَّشَهِّى سَوَاءٌ اِنْتِقَلَ دَوَاماً أَوْ فِيْ بَعْضِ الْحَادِثَةِ وَإِنْ أَفْتىَ أَوْ حَكَمَ وَعَمِلَ بِخِلاَفِهِ ماَ لَمْ يَلْزَمْ مِنْهُ التَّلْفِيْقُ اهـ (اعانة الطالبين ج 4 ص 217)
Ibnu Jamal berkata “ketahuilah sesungguhnya qoul yang lebih sahih menurut pendapat ulama’ periode akhir seperti Syekh Ibnu Hajar dan yang lainnya, beliau berpendapat “sesungguhnya boleh berpindah dari madzhab satu ke madzhab yang lainnya walaupun dengan keinginan untuk mencoba, baik itu berpindah selamanya atau berpindah dalam keadaan tertentu, jika orang awam menfatwakan atau memberikan hukum dan mengamalkan dengan sebaliknya hukumnya boleh selagi tidak menetapkan talfiq”.

organisasi


                                               KOMUNIKASI ORGANISASI
A.   Pengertian Komunikasi Organisasi
Organisasi adalah sebuah wadah yang memiliki sistem makna bersama yang dianut oleh anggota serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dengan satu misi.[1] Berragam kultur, ras, karakter dan lain sebagainya yang terdapat dalam tubuh sebuah organisasi, sehingga membutuhkan satu ikatan yang kuat untuk menjalin kebersamaan dalam membawa organisasi tersebut mencapai tujuannya. Bangunnan kebersamaan yang kuat pada tubuh organisasi dapat terjalin dengan cara membangun pola komunikasi yang baik antar person (anggota).
Menurut Walton, kinerja akan meningkat jika organisasi berpindah dari pendekatan tradisional yang menekankan kontrol ke pendekatan yang lebih menitikberatkan pada manajemen pendorong kerja (work force management). Hal ini dicapai dengan cara memantapkan perintah, mengolah kontrol dan mencapai efesiensi komunikasi dalam dorongan kerja.[2]
Pekerja akan menampilkan respon terbaik dan terkreatif mereka tidak pada saat mereka dikontrol secara ketat oleh managemen, diletakkan pada pekerjaan yang telah ditentukan secara ketat dan diperlakukan secara kaku, namun kondisi ini akan dijumpai pada saat mereka diberi tanggung jawab yang lebih luas, ditantang untuk memberi kontribusi dan dibantu untuk mencapai kepuasan ditempat kerja (dalam Armstrong, 1999: hal 99).[3]
Komunikasi sangat dibutuhkan dalam dunia keorganisasian, idealnya untuk sistem komunikasi organisasi adalah bagaimana cara mengkomunikasikan sesuatu pesan dalam proses keberlanjutan kemajuan dan langkah implementasinya. Misalnya jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, jenis sekolah, tingkat sekolah, pelaksanaan kurikulum, perkembangan pendidikan ditingkat lokal, regional, nasional maupun internasional serta strategi apa untuk dapat memperbaiki kinerja pendidikan dilembaga tersebut baik masa sekarang maupun masa mendatang.
Sebelum jauh untuk menelusuri bahan kajian kita terlebih dahulu kita kaji pengertian kunci dari pokok kajian yaitu komunikasi, adalah penyampaian (transfer) informasi dan pengertian dari satu orang kepada orang lain. Komunikasi merupakan cara menyampaikan gagasan, fakta, pikiran, perasaan dan nilai kepada orang lain. Komunikasi adalah jembatan arti diantara orang-orang sehingga mereka dapat berbagi hal-hal yang mereka rasakan dan ketahui. Dengan menggunakan jembatan ini, seseorang dapat menyeberangi sungai kesalah pahaman yang dapat memecah belah hubungan tersebut dengan selamat. Adanya pengirim (sender), penerima (receiver) dan pesan (message) merupakan azas yang harus dilengkapi tindakan berkomunikasi.[4]
Hal terpenting yang harus dipahami dalam berkomunikasi adalah pesan yang akan disampaikan haruslah dapat dipahami oleh receiver. Hubungan sangat jelas apabila seorang ketua/manager yang akan menyebarkan sebuah pengumuman kepada anggotanya. Mereka cenderung berfikir bahwa apabila mereka telah menyampaikan pengumuman, mereka telah berkomunikasi, padahal penyampaian pengumuman tersebut merupakan awal. Seorang ketua/manager dapat saja menyampaikan ratusan pengumuman, tetapi tidak terjadi sebuah komunikasi karena maksud dan tujuan dari pesan tersebut tidak dapat dipahami dengan baik oleh anggotanya.
Ditinjau dari sudut pandang manajemen, semua tindakan pemimpin harus melewati botol komunikasi (lihat gambar 1). Semua gagasan besar manajemen hanya merupakan pikiran dibelakang meja sampai manager dapat menerapkannya melalui komunikasi. Rencana manager boleh jadi terbaik didunia tetapi apabila tidak dapat dikomunikasikan rencana itu menjadi tidak berharga.[5]

(Gambar 1)

Maka dengan demikian sebuah organisasi sangatlah membutuhkan komunikasi tersebut demi terjaganya stabilitas kontrol, efektifitas kerja, serta efisiensi hasil, dan apabila tidak ada komunikasi, maka seorang anggota tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh anggota yang lainnya –rekan kerjanya­/mitra–, pemimpin tidak akan mengetahui informasi terbaru, dan seorang ketua tidak akan dapat memberkan instruksi, koordinasi kerja tidak dapat dilakukan, sehingga organisasi tersebut akan runtuh. Kerjasama juga menjadi suatu yang muskil karena diantara mereka tidak mampu mengkomunikasikan kebutuhan dan perasaan kepada yang lain. Apabila komunikasi efektif, ia dapat mendorong prestasi lebih baik dan prestasi kerja. Orang akan memahami pekerjaan mereka lebih baik dan merasa lebih puas dalam pekerjaan itu.[6]

B.   Proses Komunikasi
Proses komunikasi adalah proses berjalannya/langkah mengkomunikasikan suatau pesan. Ada enam langkah dalam mengkomunikasikan pesan meski media yang digunakan itu berbeda –berbicara, pengumuman pamflet, menggunakan isyarat tangan dll– akan tetapi harus melalui enam langkah ini, sehingga soliditas gerakan organisasi tersebut terjaga dan tersusun dengan rapi dengan hasil yang memuaskan. Enam langkah tersebut adalah:
  1. Penyusunan gagasan
Yaitu awal bagaimana dan apa yang dilakukan serta menjadi target organisasi tersebut, pentingkah bagi anggota juga menjadi pertanyaan.

  1. Pengembangan gagasan
Langkah ke 2 ini sangat sesuai dengan pribahasa “Pikir dahulu sebelum berbicara”5 adalah pengembangan gagasan yang ingin disampaikan. Ini merupakan langkah yang penting, karena apbila tidak ada pesan tidak berharga maka kesan yang ditimbulkan cuek terhadap fenomena yang akan dimunculkan, langkah-langkah selajutnya akan menjadi sia-sia.
  1. Penyandian (encode)
Penyandian gagasan menjadi kata-kata, bagan, atau simbol lain yang pantas untuk dipresentasikan/disampaikan. Disini pengirim harus mampu menentukan sandi yang cocok sesuai dengn jenis gagasan tersebut sehingga penerima menerimanya dengan senag hati dan memahainya.
  1. Penyampaian
Setelah tersusun dengan rapi pemilihan jenis penyampaian dan waktu yang tepat juga menjadi poin plus bagi gagasan tersebut, melalui telepon, tulisan, dengan kurir atau langsung ketemu dengan yang bersangkutan.
  1. Penerimaan
Pada langkah ini hal yang perlu diperhatikan adalah apakah penerima sudah memahami? Dan bukalah sesi tanya jawab untuk membantu memtu penerima dalam memahami pesan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan diawal apabila penerima tidak memahami pesan yang disampaikan, mak pesan/ gagasan menjadi lenyap.
  1. Penggunaan
Langkah terakhir dalam proses komunikasi adalah penggunaan pesan yang disampaikan oleh penerima. Penerima mungkin mengabaikannya, melaksanakan tugas yang ditetapkan, menyimpan informasi yang diberikan dan melakukan hal-hal lain.[7]


Para pemimpin perlu selamanya berkomunikasi dengan seksama, karena komunikasi merupakan penyikapan diri yang ampuh kepada anggotanya. Komunikasi mengungkapkan sesuatu tentang jenis orang yang berkomunikasi, cara mereka berfikir, dan apa pandangan hidup mereka. Oleh karena itu, komunikasi merupakan hal yang utama dalam semua baik hubungan antar pribadi dan kelompok atau organisasi.


(Gambar 2)


C.   Macam-Macam Komunikasi
1.     Komunikasi ke Bawah[8]
Komunikasi dalam suatu organisasi berarti ia mengalir dari wewenang yang lebih tinggi ke wewenang yang lebih rendah. Hal ini biasanya di pandang mengalir dari pemimpin kepada bawahannya.[9] Komunikasi kebawah cenderung menonjol dalam organisasi mekanistik. Dalam sistem organik terdapat arus informasi yang lebih terbuka dan multi arah. Orang-orang menyampaikan dan menerima informasi dalam semua arah, yang lebih menggantungkan pada kebutuhan kerja ketimbang pada garis wewenang.
Dalam komunikasi kebawah, pimpinan memiliki banyak persediaan tehnik yang canggih dan dibantu oleh beberapa staf ahli. Sekalipun dengan adanya bantuan tersebut, dalam banyak kesempatan pemimpin melakukan pekerjaan komunikasi dengan tidak baik. Berbagai booklet yang mewah, perjanjian dengan menggunakan multi media yang indah dan alat pengumuman yang gaduh sering kali tidak berfungsi untuk meningkatkan komunikasi terhadap pemahaman pegawai. Adakalanya semua sarana itu telah menjadi tujuan itu sendiri: yang dibuat lebih mahal, lebih canggih, atau lebih indah tanpa ada bukti yang mendukung bahwa sarana tersebut meningkatkan pemahaman pegawai. Hal yang paling penting untuk meningkatkan komunikasi terhadap bawahan yang lebih baik bukanlah lembaran kertas yang tampak lebih indah. Para pemimpin yang lebih berorientasi manusialah yang berkomunikasi dalam bahasa manusia.[10]

Beberapa Prasyarat Komunikasi ke Bawah
Kegagalan seorang pemimpin sebagian dikarenakan mereka tidak mengadakan persiapan secukupnya untuk komunikasi dengan efektif. Mereka tidak berhasil menciptakan landasan yang baik, sehingga “rumah” komunikasinya tidak ter”pondasi”. Karena itulah ketika kita sebagai pemimpin harus terlebih dahulu mengadakan persiapan untuk membangun “rumah” komunikasi yang lebih baik. Apa saja prasyarat/persiapan yang harus kita lakukan sebelum melakukan komunikasi?
(a).       Tetap memperoleh informasi
(b).      Mengembangkan sikap komunikasi yang positif
(c).       Rencana berkomunikasi
(d).      Membina kepercayaan[11]

2.     Komunikasi keatas[12]
Komunikasi keatas cenderung sedikit kecuali pimpinan mendorongnya secara positif. Masalah ini bahkan lebih besar dalam organisasi yang lebih besar dan lebih rumit. Pimpinan perlu “mendengarkan” pegawai dengan cara yang sama seperti orang mendengarkan radio. Hal ini menghendaki adanya inisiatif dan tindakan positif ketimbang hanya menunggu isyarat untuk memulai. Upaya mendengarkan ini mengharuskan adanya keadaptasian pimpinan terhadap berbagai saluran informasi pegawai. Hal ini mengharuskan adanya kepekaan terhadap isyarat dari pegawai, sekalipun isyarat itu lemah; kepekaan terhadap isyarat yang jauh dan kepekaan terhadap isyarat yang paling dekat. Ia menghendaki adanya kesadaran bahwa pesan keatas adalah hal penting juga.[13]
Komunikasi keatas cenderung bergerak lamban bentuk komunikasi ini biasanya tersendat-sendat dan tersaring. Setiap tingkat pimpinan enggan meneruskan masalah keatas, karena hal itu dipandang sebagai pengakuan kegagalan, yang karenanya setiap tingkatan menunda komunikasi dalam upaya memutuskan cara pemecahannya. Pesan tersebut kemungkinan besar disaring terlebih dahulu, agar pimpinan yang lebih tinggi hanya menerima sebagian dari informasi itu. Para bawahan biasanya cenderung memberitahu atasan tentang hal-hal yang menurut mereka “bisa diterima” atasan. Jelaslah atasan tidak mengetahui problematika, pesan, pilihan dll yang diketahui oleh bawahan, jadi setiap bawahan memiliki alasan untuk memilih, menafsirkan, dan abrbagai tindakan penyaringan informasi lainnya. Biasanya, bawahan melakukan yang terbaik, yang memungkinkan oleh emosi dan kata putus manusia. Tetapi pada saat penyaringan terjadi pada beberapa tingkatan, bentuk komunikasi yang asli mungkin hampir-hampir tidak dapat dikenali lagi.
Banyak kemajuan dalam dekade terakhir yang dicapai,dan kita dapat mengharapkkan kemajuan lebih lanjut. Kita sedang membangun kwalitas kehidupan kerja yang lebih baik, salah satu car adalah dengan terciptanya banyak buku yang memahas metode berorganisasi, seperti yang telah diungkapkan Ouchi dalam bukunya Teori-Teori Organisasi dan diterjemahkan oleh Agus Rahman bahwa “Perusahaan Amerika Serikat untuk membina angkatan kerja yang lebih produktif, mereka harus menanggalkan nilai-nilai dan praktek model otokratik dan kustodial dan secara sadar bergerak kearah suportif dan koligial” meskipun praktek manajemen berbeda-beda pada beberapa perusahaan, kita dapat menyimpulkan bahwa, dalam generasi terakhir kita kita telah melipatgandakan hal-hal yang abik dan mengurangi hal-hal yang buruk dalam hubungan manusia ditempat kerja. Hal-hal yang tadinya terpilah-pilah kini telah menggunakan tempatnya yang sesuai bagi sistem organisasi yang efektif, dengan memperbanyak dan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka.


[1]  Abdul Haris, Makalah Budaya Organisasi (Surabaya: 2007), Hal 1.
[2] Achmad Faiz, Makalah Komitmen Organisasi, disampaikan dalam pelatihan kepemimpinan Karang Taruna Kelurahan Balongsari, di Villa Sangkuriang, Trawas, Mojokerto, 2007.
[3]  Achmad Faiz, Makalah Teori-Teori Kepemimpinan, disampaikan dalam pelatihan kepemimpinan Karang Taruna Kelurahan Balongsari, di Villa Sangkuriang, Trawas, Mojokerto, 2006. Hal 3.
[4] Keith Davis, JW Newstrom, terjemah Human Behavior at Work, (Erlangga, Jakarta: 1993). Hal: 150
[5] Ibid, Hal: 155
[6] Keith Davis, JW Newstrom, terjemah Human ... Hal: 157
[7] Agus Dharma, Prilaku dalam Organisasi, (Akasia, Jakarta: 2005). Hal: 97.
[8] Keith Davis, JW Newstrom, terjemah Human ... Hal: 176
[9] Ibid, Hal: 176
[10] Keith Davis, JW Newstrom, terjemah Human ... Hal: 178.
[11] Ibid, Hal: 179.
[12] Ibid, Hal: 180.
[13] Ibid, Hal: 180.

Sosial



ANALISIS SOSIAL

Latar Belakang Permasalahan
Proses umum perkembangan intelektual manusia telah mengabarkan bahwa ilmu sosial merupakan disiplin yang paling sering dipakai untuk membantu manusia menyajikan banyak perspektif tentang bagaimana mengarahkan masa depan masyarakat manusia. Pemahaman di atas tidak berlebihan jika dirujukkan kembali pada pengertian bahwa ilmu-ilmu sosial merupakan pengetahuan sistematis tentang pola-pola perilaku dan interaksi sosial yang tersaji dari pernyataan struktur seperti norma, nilai dan aneka gejala budaya. Karena signifikansi tersebut, maka akan menjadi aneh jika ada pemikiran konstruktif tentang sebuah masyarakat yang tidak berangkat dari disiplin ilmu-ilmu sosial.
Ilmu sosial terlahir memiliki banyak perspektif selaras dengan kompleksitas material serta sudut pandang yang dimuatnya. Kuhn menyatakan bahwa subjek sosial bukan merupakan bagian dari ilmu-ilmu biasa atau normal sciences yang memiliki paradigma (Koherensi Tradisi Sains) tunggal bagi keseluruhan bangunannya. Setiap teori sosial memiliki model yang beraneka ragam sesuai tradisi intelektual serta kecenderungan menanggapi gajala sosial yang bermacam-macam. Toh karena demikian adanya, bukan berarti keragaman perspektif kajian sosial menjadi sungguh-sungguh tidak bisa disederhanakan dalam sejumlah pengertian fungsi utama serta tujuan-tujuannya.
Desain yang ditawarkan kajian sosial terhadap penanganan sebuah interaksi masyarakat manusia yang baik dapat diformasikan ke dalam tiga bentuk dasar, yakni untuk kepentingan individu, kepentingan komunitas dan kepentingan negara. Pada sebuah hubungan sosial, individu menempati pihak pertama yang secara asasi harus dituntaskan. Bagi pengertian yang lebih jelas, individu adalah oknum yang memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah definisi sosial. Paham liberalisme dalam kajian sosial meyakinkan bahwa demi alasan apapun, individu sebagai sebuah subjek sosial yang otonom tidak bisa dihalangi hak-hak dasarnya secara bebas. Keberadaan individu merupakan pilar utama bagi bangunan sosial yang baik sehingga jika individu terpenuhi hak-hak dasarnya maka masyarakat pun akan baik.
Pada tahapan selanjutnya, komunitarianisme melihat ada sisi yang berbeda dari hanya sekedar memperhatikan masalah individu. Bahwa tidak bisa tidak masyarakat merupakan sebuah komunitas bersama yang pemenuhan hak-haknya juga harus dilakukan bersama-sama. Hal ini diperhatikan karena pada beberapa kejadian yang mengakibatkan pertikaian tentang ketidakadilan sosial ternyata ditengarai karena faktor tidak terkontrolnya hak-hak dasar individu yang diatur secara bebas. Jika dibebaskan, maka hubungan sosial antara individu akan menjadi seperti di hutan dengan hukum rimbanya. Dalam hal ini, komunitarianisme lebih mementingkan adanya solidaritas sosial serta kesetiakawanan sosial.
Yang terakhir dari pemahaman ini adalah pentingnya masyarakat diatur oleh intitusi yang secara instruktif dan koordinatif lebih tinggi darinya, yang dalam hal ini adalah negara. Totalitarianisme adalah paham yang lebih dekat pada pengertian ini. Bahwa mustahil kondisi kebebasan akan menciptakan raut muka sosial yang adil seperti yang dibayangkan selama ini. Kebebasan hanya akan menyuburkan insting dasar manusia untuk saling berkompetisi secara ekstrim dan berlebihan. Manusia pada struktur kesadaran terbawahnya adalah hewani. Sehingga ketika struktur ini dilindungi oleh aturan yang terlembaga, maka hal itu sama dengan melembagakan insting hewani manusia. Dan bagaimana mungkin masyarakat yang bermartabat akan dapat diwujudkan jika komponen pendukungnya digerakkan oleh kesadaran hewani. Namun demikian totalitarianisme yang melibatkan negara sebagai aktor utamanya bukanlah tanpa cela. Berdasarkan catatan sejarah, masyarakat yang secara total hidupnya dipasrahkan kepada negara terbukti hanya menjadi bulan-bulanan negara. Negara hanya akan menjadi hewan lain yang lebih besar, lebih kuat dan lebih kejam yang sewaktu-waktu akan membunuh masyarakatnya sendiri tanpa bisa diperingatkan oleh kekuatan lain.
Dari ketiga tujuan serta alasan pembentukan masyarakat sosial tersebut merupakan satu investasi intelektual yang suatu ketika dapat dimanfaatkan oleh manusia yang lain untuk melakukan kajian tentang masyarakat secar lebih komperehensif.

Dasar Pemikiran
Tulisan ini dibangun dari tiga pemikiran dasar. Pertama, bahwa setiap gerakan sosial adalah upaya yang dilakukan sekelompok orang untuk melakukan perubahan atau mempertahankan cita-cita ideal dalam sebuah keadaan yang menyangkut kehidupan sosial, ekonomi dan politik dalam sebuah masyarakat. Pada hampir setiap gerakan sosial akan ada upaya untuk mengkritisi segala bentuk keputusan yang mengakibatkan hilangnya hak suatu masyarakat. Kedua, konflik sosial merupakan gejala yang timbul dari adanya perlawanan sekelompok orang yang memahami dirinya sebagai masyarakat “tertindas” terhadap kelompok masyarakat lain, institusi pemerintah atau perusahaan yang merebut hak mereka. Ketiga, setiap konflik sosial harus diletakkan dalam kerangka gagasan yang bermakna sebagai strategi perjuangan sekelompok masyarakat tertindas untuk mendorong adanya keadilan dalam perspektif mereka.
Berdasarkan tiga pikiran di atas, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, gejala dan peristiwa konflik pada dasarnya merupakan “manufactured product”, bukan “primordial matter” dari sebuah gerakan sosial, karena gejala dan peristiwa tersebut merupakan insiden yang memang direncanakan terjadi dan merupakan bagian dari strategi perjuangan masyarakat tertindas untuk mewujudkan keadilan sosial menurut persepsinya. Kedua, karena perlawanan dan konflik yang ditimbulkan merupakan bagian dari strategi gerakan, maka konflik dalam kerangka perjuangan keadilan sosial adalah sesuatu yang harus terus dikobarkan sehingga menjadi kekuatan yang dapat mendorong pelaksanaan sesuatu yang dicita-citakan.
Pikiran di atas dan kesimpulan yang diambil darinya merupakan cikal bakal “cetak biru” untuk mengkonfirmasi organisasi-organisasi gerakan sosial yang mengklaim dirinya memperjuangkan keadilan sosial.

Analisis Sosial
Ada empat asumsi yang dapat digunakan untuk mengkonseptualisasi ilmu sosial, yaitu:
1. Ontology
Asumsi yang berhubungan dengan intisari / pokok persoalan dari fenomena yang sedang diteliti.
2. Epistomology
Asumsi ini adalah mengenai dasar dari knowledge (groud of knowledge), bagaimana seseorang dapat memahami / mengerti tentang lingkungan / dunia dan berkomunikasi dengan menggunakan knowledge terhadap sesama manusia.
3. Human Nature
Asumsi mengenai hubungan antara mahluk hidup dan lingkungan. Kita dapat mengidentifikasi perspektif pada ilmu sosial yang memerlukan pandangan dari sisi manusia ke dalam situasi yang terjadi di dunia luar. Perpektif ini bertentangan dengan perspektif dimana manusia dianggap sebagai pencipta dari lingkungan manusia tersebut. Manusia mengontrol dan memiliki lingkungan yang dia ciptakan.
4. Methodology
Ketiga asumsi diatas mempunyai implikasi langsung akan suatu metodologi. Perbedaan antara ketiga asumsi tersebut cenderung memicu para peneliti sosial untuk lakukan penelitiannya melalui metodologi yang berbeda.

Perbedaan pertama terlihat dari pertentangan ontologi antara nominalism dan realism. Nominalism berkembang diantara asumsi akan dunia sosial yang terletak diluar kesadaran/pengertian suatu individu adalah terbuat tidak lebih dari nama, konsep dan lebel yang digunakan untuk membuat struktur pada realitas. Sedangkan realism menyatakan bahwa dunia sosial yang terletak di luar kesadaran/pengertian suatu individu adalah suatu dunia nyata yang keras dan nyata dan mempunyai struktur yang relatif kekal / abadi.
Yang kedua adalah pertentangan epistemologi antara anti-positivism dan positivsm. Penulis menggunakan ‘positivist’ pada tulisan ini untuk mengkarakterisasikan epistemology yang mencari tahu penjelasan dan memprediksikan apa yang terjadi di dunia sosial dengan mencari untuk regularisasi dan hubungan yang disebabkan antara elemen-elemen pemilih. Esensi dari positivist epistemology adalah berdasarkan pendekatan tradisional yang mendominasi ilmu pengetahuan yang alami. Untuk anti-positivist, dunia sosial hanya dapat dimengerti dari sudut pandang dari seorang individu yang secara langsung terlibat di dalam aktifitas yang akan dipelajari.
Selanjutnya adalah pertentangan human nature antara voluntarism dan determinism. Pertentangan ini berkembang disekitar isu akan seperti apa seorang manusia yang di refleksikan berdasarkan teori-teori sosial. Penulis mengidentifikasikan pandangan determinism yang memperhatikan manusia dan aktifitas yang dikerjakannya secara tekun oleh situasi atau ‘lingkungan’ tempat dia berada. Kemudian penulis mengidentifikasikan voluntarist sebagai seorang manusia yang autonom dan mempunyai keinginan yang bebas.
Dan yang terakhir adalah pertentangan methodology antara ideographic dan nomothetic theory. Pendekatan ideographic kepada ilmu sosial berdasarkan pandangan akan seseorang hanya akan mengerti dunia sosial dengan memperoleh first-hand knowledge dari subyek yang sedang diteliti. Metode ideographic mementingkan pentingnya untuk membiarkan salah satu subyek membuka kealamian dan karakteristiknya selama proses investigasi. Sedangkan pendekatan nomothetic kepada ilmu sosial mendapat perhatian akan pentingnya akan melakukan riset berdasarkan atas protokol yang sistematis dan teknis. Contohnya adalah : survei, kuesioner, personality test sebagai alat yang membantu nomothetic methodology. Perbedaan yang besar terhadap setiap posisi akan keempat asumsi diatas direfleksikan di dalam dua tradisi intelektual utama yang telah mendominasi ilmu sosial selama kurang lebih 200 tahun. Yang pertama biasa dideskripsikan sebagai ‘sociological positivsm’. Intisari dari sociological positivism merefleksikan keinginan untuk mengaplikasikan model dan metode yang dihasilkan dari natural science dari studi akan perkara manusia. Kemudian yang kedua adalah ‘German idealism’ yang sangat bertentangan dari yang pertama. Intisari dari German idealism berdasarkan atas dasar pikiran akan realitas pokok dari alam semesta terletak di dalam semangat atau ide dibandingkan pada data akan tanggapan dan pikiran. Kedua tradisi intelektual ini kemudian mendefiniskan perbedaan besar dari objektif dan subjektif dari model yang ada. Dimensi objektif dan subjektif , adalah dua dimensi yang menangkap inti atas kesamaan antara empat analisis asumsi diatas.
Selanjutnya akan dibahas mengenai perkembangan asumsi yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti sifat masyarakat. Perkembangan asumsi tersebut dipicu oleh adanya berbagai pendapat yang berbeda dari para ahli. Perbedaan pendapat ini menimbulkan terjadinya debat dan diskusi terhadap asumsi yang diajukan.
Berikut adalah penjelasan Teori Keteraturan vs Konflik. Konsep asumsi ini diajukan pertama kali oleh Dahrendorf (1959) dan Lockwood (1956). Mereka membedakan pendekatan dalam analisa sosiologi, dimana di satu sisi terdapat konsep yang konsentrasinya adalah menjelaskan sifat dari keteraturan sosial, dengankan di sisi lain terdapat konsep yang terkonsentasi pada masalah perubahan, konflik, dan kekerasan(paksaan) dalam struktur sosial. Pada masa ini, jumlah pemeluk paham teori ”keteraturan” lebih banyak dari teori ”konflik” Berdasarkan teori Dharendorf ini, Cohen (1968) mengelaborasi beberapa ide dasar pada teori ”keteraturan” vs ”konflik”, dan mengkritik bahwa Dharendorf salah, karena memperlakukan teori ”keteraturan” vs ”konflik” secara terpisah. Menurut Cohen, teori ”keteraturan” vs ”konflik” tidak bersifat ”mutually exclusive” (salah satu konsep bisa merupakan bagian dari konsep lain)Beberapa tahun kemudian, debat ini surut karena pengaruh menghangatnya isu-isu seputar filosofi dan metode dari ilmu sosial. Berdasarkan anggapan penulis, artikel Dahrendorf dan Lockwood ini berupaya mengembalikan pemikiran Marx, yang merupakan pencetus dari konsep ”konflik”. Pemikiran Marx ini diabaikan oleh banyak pencetus teori modern (Durkheim, Weber, Pareto). Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengevaluasi ulang teori ”keteraturan” vs ”konflik” ini. Evaluasi Teori ”Keteraturan” vs ”Konflik”.
Karena adanya demonstrasi dari Coser yang menyatakan bahwa konflik adalah mekanisme dalam membentuk integrasi, oleh karena itu konsep ”konflik” dipaksakan masuk ke dalam konsep ”integrasi”. Konsep lain yang dipermasalahkan adalah konsep ”konsensus” dan ”kekerasan”, dimana timbul kecurigaan bahwa kemungkinan ”konsensus” terbentuk akibat adanya ”kekerasan”. Konsep ”stabilitas” dan ”perubahan” juga dipertanyakan, sehubungan dengan adanya kemungkinan status quo pada konsep ”stabilitas” yang mencegah terjadinya perubahan. Konsep lain yang dipermasalahkan adalah konsep ”konsensus” dan ”kekerasan”, dimana timbul kecurigaan bahwa kemungkinan ”konsensus”terbentuk akibat adanya ”kekerasan”. Mengenai Regulasi vs Perubahan Radikal,menurut penulis, walaupun konsep-konsep yang diidentifikasi Dahrendorf cukup penting dalam membedakan teori ”keteraturan” vs ”konflik”, namun ciri-ciri dari teori ”konflik” ini masih kurang radikal untuk membedakannya dari ciri-ciri teori ”keteraturan” atau ”integrasi”. Oleh karena itu, penulis mengajukan konsep baru dari teori ”keteraturan” vs ”konflik” yang merupakan modifikasi dari pemikiran Dahrendorf, yang disebut teori ”regulasi” dan ”perubahan radikal.”.
Sejak 1960 debat sosiologis ada kecenderungan untuk fokus pada isu yang berkaitan dengan dimensi subyektif-obyektif dan mengabaikan dimensi regulasi radikal. Dalam konteks regulasi, ada pertentangan antara sosiologi interpretive dan fungsionalisme interpretive. Dalam konteks perubahan radikal ada pembagian antara penteori pandangan subyektif dengan pandangan obyektif. Pada pertengahan sampai akhir 1960 terjadi pergeseran fokus kepada masing-masing aliran subyektif dan obyektif. Akhirnya dimensi regulasi-perubahan radikal makin terabaikan. Jika kedua dimensi yang ada tersebut digabungkan, akan memberikan empat paradigma sosial yang dapat digunakan untuk menganalisis teori sosial, yaitu radikal humanis; radikal strukturalis; interpretive; dan fungsionalis. Keempatnya harus dipandang secara berkaitan sekaligus terpisah.
Keempat paradigma tersebut dipandang sebagai asumsi meta-teoretis yang mendasar, yang menekankan perspektif yang menyatukan sekelompok penteori sedemikian hingga mereka melakukan pendekatan terhadap teori sosial dalam masalah yang sama. Keempatnya mendefinisikan pandangan terhadap dunia sosial berdasarkan asumsi-asumsi meta-teoretis dikaitkan dengan dasar ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Dalam analisis organisasi, pergeseran paradigma dapat diketahui melalui pergeseran paradigma fungsional ke interpretive. Keempat paradigma tersebut saling eksklusif dengan sudut pandang yang berbeda. Pada dasarnya keempatnya saling bertentangan, jika menerima asumsi salah satu di antaranya, asumsi yang lainnya ditolak.
Paradigma fungsional merepresentasikan perspektif yang berakar pada sosiologi regulasi dengan pendekatan obyektif. Paradigma ini menghasilkan sosiologi regulative dalam bentuk yang paling lengkap, dan memperhatikan regulasi efektif dan kontrol masalah sosial. Pendekatan ilmu sosial secara fungsionalis cenderung mengasumsikan bahwa dunia sosial terdiri dari produk empiris yang relatif konkret serta hubungan yang dapat diidentifikasi, dipelajari, dan diukur melalui pendekatan ilmu pengetahuan.
Sejak awal abad kedua puluh, paradigma fungsionalis dipengaruhi cara pikir sosial idealis Jerman. Sejak 1940-an, ada pengaruh Marxis terhadap sosiologi perubahan radikal. Hal tersebut dilakukan melalui usaha radikalisasi teori fungsionalis dan menolak tuntutan bahwa fungsionalisme itu tidak dapat menjelaskan perubahan sosial. Secara kasar, pembentukan paradigma fungionalis dapat dikaitkan dengan interaksi tiga set kekuatan intelektual, yakni: positivisme sosiologis, idealisme Jerman, dan teori Marxis.
Paradigma interpretive merepresentasikan perspektif yang berakar pada sosiologi regulasi dengan pendekatan subyektif, yang menyebabkan hubungannya dengan sosiologi regulasi seringkali implisit. Komitmen para sosiolog interpretive terhadap sosiologi regulasi pun jadi implisit.
Pendekatannya ke ilmu sosial secara nominal, antipositif, voluntaris, ideografis. Paradigma ini memandang dunia sosial sebagai proses sosial yang dihasilkan oleh individual yang terkait. Sosiologi interpretive berkaitan dengan memahami esensi dunia sehari-hari. Paradigma interpretive merupakan hasil pandangan sosial idealis Jerman. Perkembangannya sebagai framework analisis sosial dibantu oleh Dilthey, Weber, Husserl, dan Schutz. Ada beberapa usaha untuk memahami konsep keorganisasian dan situasi berdasarkan teori sosial. Tapi paradigma interpretive tidak menghasilkan teori organisasi yang memenuhinya.
Paradigma humanis radikal mengembangkan sosiologi perubahan radikal secara subyektif. Perspektifnya nominalis, antipositif, voluntaris, dan ideografis. Yang diutamakan penteori yang menganutnya adalah dengan keluaran dari batasan yang diletakkan oleh pengaturan sosial pada perkembangan manusia. Hal tersebut adalah suatu brand dari teori sosial yang dirancang untuk memberi kritik terhadap status-quo. Humanis radikal menekankan pada perubahan radikal, cara dominasi, emansipasi, deprivasi, dan potensialitas. Pandangan humanis radikal menekankan pada human consciousness. Paradigma ini diturunkan dari tradisi idealis Jerman. Inti paradigma humanis radikal berdasarkan kepada invers dari asumsi yang mendefinisikan paradigma fungsionalis.
Paradigma strukturalis radikal mendukung sosiologi radikal dari sudut pandang obyektif. Pendekatannya terhadap teori sosial banyak kesamaan dengan teori fungsionalis. Tetapi arahnya kepada perubahan radikal, emansipasi, dan potensialitas. Paradigma ini menekankan konflik struktural, cara dominasi, kontradiksi, dan deprivasi. Strukturalis radikal berkonsentrasi pada hubungan struktural dalam dunia sosial yang realis.
Beberapa aliran dari paradigma ini fokus pada kontradiksi internal, ada juga yang fokus pada struktur dan analisis hubungan kekuasaan. Tetapi semuanya sepaham untuk pandangan bahwa masyarakat kontemporer dicirikan oleh konflik mendasar yang menghasilkan perubahan radikal melalui krisis politik dan ekonomi. Paradigma ini banyak sekali mendapat kontribusi dari Marx. Pada akhir 1970-an, sekelompok penteori sosial mencoba mengeksplorasi pemikiran Marz dan Weber, dan menghasilkan cara pandang yang disebut “teori konflik”. Paradigma strukturalis radikal memberi banyak dampak signifikan terhadap ilmu organisasi, tetapi dalam bentuk yang paling dasar.



MANHAJ AL-FIKR


Dikalangan anak muda NU, terutama yang tergabung dalam wadah organisasi kemahasiswaan PMII, diawal tahun 1990-an mulai ramai membicarakan "Aswaja".
Pada mulanya perbincangan baru seputar pertanyaan, mengapa aswaja menghambat perkembangan intelektual masyarakat ? diskusi terhadap doktrin ini lalu sampai kesimpulan, bahwa kemandegan berfikir ini karena kita mengadopsi mentah-mentah bahwa aswaja secara "Qod'I" (kemasan praktis pemikiran aswaja). Lalu dicobalah membongkar sisi metodologi berfikirnya (Manhaj Al-fikr): Yakni cara berfikir yang menganggap prinsip Tawasuth (moderat), Tawazun (keseimbangan), dan Ta'adul (keadilan). Setidaknya prinsip ini bisa mengantarkan pada sikap keberagaman yang non tatharruf atau ekstrim kiri dan kanan.

LATAR KULTURAL DAN POLITIK KELAHIRAN ASWAJA
Selama ini yang kita ketahui tentang ahlusunnah waljama'ah adalah madzhab yang dalam masalah aqidah mengikuti imam Abu Musa Al Asyari dan Abu Mansur Al Maturidi. Dalam praktek peribadatan mengikuti salah satu madzhab empat, dan dalam bertawasuf mengikuti imam Abu Qosim Al Junandi dan imam Abu khamid Al Gozali.
Kalau kita mempelajari Ahlussunnah dengan sebenarnya, batasan seperti itu nampak begitu simple dan sederhana, karena pengertian tersebut menciptakan definisi yang sangat eksklusif Untuk mengkaji secara mendalam, terlebih dahulu harus kita tekankan bahwa Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) sesungguhnya bukanlah madzhab, Aswaja hanyalah sebuah manhaj Al fikr (cara berpikir) tertentu yang digariskan oleh para sahabat dan muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam mensikapi situasi politik ketika itu. Meski demikian, bukan berarti dalam kedudukannya sebagai Manhaj Al fikr sekalipun merupakan produk yang bersih dari realitas sosio-kultural maupun sosio politik yang melingkupinya.
Ahlusunnah tidak bisa terlepas dari kultur bangsa arab "tempat islam tumbuh dan berkembang untuk pertama kali". Seperti kita ketahui bersama, bangsa arab adalah bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku dan kabilah yang biasa hidup secara peduli. Dari watak alami dan karakteristik daerahnya yang sebagai besar padang pasir watak orang arab sulit bersatu dan bahkan ada titik kesatuan diantara mereka merupakan sesuatu yang hampir mustahil. Di tengah-tengah kondisi bangsa yang demikian rapuh yang sangat labil persatuan dan kebersamaannya, Rosulullah diutus membawa Islam dengan misi yang sangat menekankan ukhuwah, persamaan dan persaudaraan manusia atas dasar idiologi atau iman. Selama 23 tahun dengan segala kehebatan, kharisma, dan kebesaran yang dimilikinya, Rosulullah mampu meredam kefanatikan qobilah menjadi kefanatikan agama (ghiroh islamiyah). Jelasnya Rosulullah mampu membangun persatuan, persaudaraan, ukhuwah dan kesejajaran martabat dan fitrah manusia. Namun dasar watak alami bangsa arab yang sulit bersatu, setelah Rosulullah meninggal dan bahkan jasad beliau belum dikebumikan benih-benih perpecahan, gendrang perselisihan sudah mulai terdengar, terutama dalam menyikapi siapa figure yang tepat mengganti Rosulullah ( peristiwa bani saqifah ).
Perselisihan internal dikalangan umat Islam ini, secara sistematis dan periodik terus berlanjut pasca meninggalnya Rosulullah, yang akhirnya komoditi perpecahan menjadi sangat beragam. Ada karena masalah politik dikemas rapi seakan-akan masalah agama, dan aja juga masalah-masalah agama dijadikan legitimasi untuk mencapai ambisi politik dan kekuasaan.
Unsur-unsur perpecahan dikalangan internal umat Islam merupakan potensi yang sewaktu-waktu bisa meledak sebagai bom waktu, bukti ini semakin nampak dengan diangkatnya Usman Bin Affan sebagai kholifah pengganti Umar bin Khottob oleh tim formatur yang dibentuk oleh Umar menjelang meninggalnya beliau, yang mau tidak mau menyisahkan kekecewaan politik bagi pendukung Ali waktu itu. Fakta kelabu ini ternyata menjadi tragedy besar dalam sejarah umat Islam yaitu dengan dibunuhnya Kholifah Usman oleh putra Abu Bakar yang bernama Muhammad bin Abu Bakar. Peristiwa ini yang menjadi latar belakang terjadinya perang Jamal antara Siti Aisyah dan Sayidina Ali. Dan berikut keadaan semakin kacau balau dan situasi politik semakin tidak menentu, sehingga dikalangan internal umat Islam mulai terpecah menjadi firqoh-firqoh seperti Qodariyah, Jabbariyah Mu'tazilah dan kemudian lahirlah Ahlus sunah. Melihat rentetan latar belakang sejarah yang mengiringi lahirnya Aswaja, dapat ditarik garis kesimpulan bahwa lahirnya Aswaja tidak bisa terlepas dari latar belakang politik.

ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIKR
Melihat dari latar cultural dan politik sejarah kelahiran Aswaja, beserta ruang lingkup yang ada di dalamnya. Terminologi Aswaja yang sebagai mana kita pegangi selama ini, sehingga tidak jarang memunculkan paradigma jumud (mandeg), kaku, dan eksklusif atau bahkan menganggap sebagai sebuah madzhab dan idiologi yang Qod'i. Bagaimana mungkin dalam satu madzhab kok mengandung beberapa madzhab, dan bagaimana mungkin dalam satu idiologi ada doktrin yang kontradiktif antara doktrin imam satu dengan imam yang lain.
Salah satu karakter Aswaja adalah selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi, oleh karena itu Aswaja tidaklah jumud, tidak kaku, tidak eksklusif, dan juga tidak elitis, apa lagi ekstrim. Sebaliknya Aswaja bisa berkembang dan sekaligus dimungkinkan bisa mendobrak kemapanan yang sudah kondusif. Tentunya perubahan tersebut harus tetap mengacu pada paradigma dan prinsip al-sholih wa al-ahslah. Karena itu menurut saya implementasi dari qaidah al-muhafadhoh ala qodim al-sholih wa al-akhdzu bi al jadid alashlah. Adalah menyamakan langkah sesuai dengan kondisi yang berkembang pada masa kini dan masa yang akan datang. Yakni pemekaran relevansi implementatif pemikiran dan gerakan kongkrit ke dalam semua sector dan bidang kehidupan baik, aqidah, syariah, akhlaq, social budaya, ekonomi, politik, pendidikan dan lain sebagainya.
Walhasil, Aswaja itu sebenarnya bukanlah madzhab. Tetapi hanyalah manhaj al-fikr atau paham saja, yang di dalamnya masih memuat beberapa aliran dan madzhab. Ini berarti masih terbuka luas bagi kita wacana pemikiran Islam yang transformatif, kreatif, dan inovatif, sehingga dapat mengakomodir nuansa perkembangan kemajuan budaya manusia. Atau selalu up to date dan tanggap terhadap tantangan jaman. Nah dengan demikian akan terjadi kebekuan dan kefakuman besar-besaran diantara kita kalau doktrin-doktrin eksklusif yang ada dalam Aswaja seperti yang selama ini kita dengar dan kita pahami dicerna mentah-mentah sesuai dengan kemasan praktis pemikiran aswaja, tanpa mau membongkar sisi metodologi berfikirnya, yakni kerangka berpikir yang menganggap prinsip tawassuth (moderat), tawazun (keseimbangan), ta'adul ( keadilan) dapat mengantarkan pada sikap yang mau dan mampu menghargai keberagaman yang non ekstrimitas (tatharruf) kiri ataupun kanan.


NILAI-NILAI ASWAJA YANG TOLERAN DAN ANTI EKSTREM?
Dalam sejarah tokoh pemikir Islam, kehadiran Abu Hasan al-Asya'ari dan Abu Manshur al-Maturidi, melalui pemikiran-pemikiran teologis kedua orang ini berhasil mempengaruhi pikiran banyak orang dan mengubah kecenderungan dari berpikir rasionalis ala Mu'tazilah kepada berpikir tradisionalis dengan berpegang pada sunnah Nabi. Asawaja dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti tawassuth, tawazun tasamuh mampu tampil sebagai sebuah ajaran yang berkarakter lentur, moderat, dan fleksibel. Dari sikap yang lentur dan fleksibel tersebut barang kali yang bisa mengantarkan paham ini diterima oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.

Minggu, 23 Oktober 2011

Tafsir

TAFSIR AL-QUR’AN

A. Pengertian Tafsir

Kata Tafsir merupakan wazan dari kata Taf’il, yaitu dari fassara-yufassiru-tafsiran. Lafadz tafsir Mustaq (terambil) dari kata al-Fasr yang berarti membuka. Didalam kitab suci Al-Qur’an kata tafsir disebut hanya sekali.[1] Kata tersebut terdapat dalam surat Furqon ayat 33 :

Ÿ Ÿwur y7tRqè?ù'tƒ @@sVyJÎ/ žwÎ) y7»oY÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ z`|¡ômr&ur #·ŽÅ¡øÿs? ÇÌÌÈ

Artinya : “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”.

Secara etimologis, tafsir berarti الإيضاح و التبـيـين yang berarti keterangan dan penjelasan.[2] Keterangan dan penjelasan itu pada lazimnya dibutuhkan sehubungan dengan adanya ungkapan atau pernyataan yang dirasakan belum atau tidak jelas maksudnya. Penjelasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga ungkapan yang belum atau tidak jelas itu menjadi jelas dan terang.[3]

Menurut al-Zarkasyi, kata tafsir bisa berasal dari kata al-Tafsirah yang berarti sedikit air seni dari seorang pasien yang digunakan dokter untuk menganalisis penyakitnya.[4] Sedangkan kalau berasal dari kata Tafsirat adalah alat kedokteran yang dapat mengungkap suatu penyakit dari seorang pasien, maka tafsir dapat mengeluarkan makna yang tersimpan dalam kandungan lafal-lafal atau ayat-ayat al-Qur’an. Tafsir dapat membuka maksud yang tertutup dari suatu ungkapan sehingga menghasilkan pemahaman.[5] Tegasnya, tafsir berfungsi sebagai kunci (al-Miftah) untuk membuka simpanan yang terkandung di dalam al-Qur’an.[6]

Sedangkan menurut istilah banyak ulama yang memberikan arti tafsir, yaitu sebagai berikut :

1. Menurut al-Jurjani, tafsir ialah

التفسير فى الاصل الكشف والاظهار وفى الشرع توضيح معنى الاية, شأنها وقصتها والسبب الذى نزلت فيه بلفظ يدل عليه دلا لة ظاهرة.

Tafsir ialah menjelaskan makna ayat, keadaannya, kisahnya, dan sebab yang karenanya ayat diturunkan dengan lafadz yang menunjukan kepadanya dengan jelas sekali.[7]

2. Menurut Az-Zarkasyi

التفسير بيان معانى القران واستخراج احكامه وحكمه.

Tafsir ialah suatu pengetahuan yang dengan penngetahuan itu dapat dipahamkan Kitabullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, menjelaskan maksud-maksudnya, mengeluarkan hokum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.[8]

3. Menurut Imam Abu Hayyan

Tafsir ialah ilmu yang membahas cara-cara mengucapkan lafal-lafal Al-Qur’an dan menerangkan petunjuk-petunjuk serta hukum-hukumnya, baik yang mufrad maupun yang tersusun, dan menjelaskan makna-makna yang dibawa oleh lafal-lafal itu ketika dalam susunan redaksi serta ulasan-ulasan yang melengkapi semua itu.[9]

4. Menurut Imam Az Zarqani

التفسير فى الاصطلاح علم يبحث فيه عن القران الكريم من حيث دلا لته على مراد الله بقدر الطاقة البشربة.

Tafsir ialah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an al-Karim dari segi petunjuk-petunjuknya terhadap makna yang dikehendaki Allah Ta’ala, sesuai dengan kemampuan manusia.[10]

5. Menurut Prof. Dr. M. Hasbi ash Shidieqy

Tafsir ialah suatu ilmu yang didalamnya dibahas tentang al-Qur’an al-Karim dari segi dalalahnya kepada yang dikehendaki Allah sekadar yang dapat disanggupi manusia.[11]

B. Syarat-Syarat Mufassir Dan Tata Cara Menafsirkan Al-Qur’an

1. Syarat-Syarat Mufassir

Untuk dapat menafsirkan Al-Qur’an maka diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Mufassir. Seorang yang sudah memiliki keahlianlah yang diperbolehkan untuk menafsirkan Al-Qur’an, sedangkan yang belum banyak mengerti tentang ayat dan tata cara menafsirkan serta tidak menguasai ilmu tafsir, maka tidak diperbolehkan menafsirkannya. Tujuan larangan tersebut adalah untuk menjaga supaya jangan samapai kitab suci itu ditafsirkan hanya menuruti hawa nafsunya sehingga akan merusak maksud yang dikehendaki Allah dalam firmannya.[12] Larangan menafsirkan Al-Qur’an tanpa dasar ilmu pengetahuan mengacu pada firman Allah surat Al-A’raf ayat 33

ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }‘În/u‘ |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍi”t\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß™ br&ur (#qä9qà)s? ’n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ

Artinya : Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

Mahallusy Syahid dari larangan menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu pengetahuan adalah pada lafadz ( «tbqçHs>÷ès? w $tB !$# ’n?tã #qä9qà)s? br&ur yang di athafkan kepda hal-hal yang diharamkan sebelum lafadz itu. Oleh sebab itu mengatakan sesuatu mengenai kitab Allah tanpa dasar pengetahuan itu tergolong yang diharamkan oleh Allah SWT.

Rasululloh pun melarang menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu pengetahuan dan memberi ancaman bagi orang yang melanggarnya berupa masuk neraka. Hadis larangan tersebut adalah :

عن سعيد بن جبير عن بن عباس قال:قال رسول الله ص.م. من قال في القرآن برأيه أو بما لا يعلم فليتبوأ مقعده من النار

Berkaitan dengan syarat-syarat bagi seorang mufassir, berikut ini akan paparkan berbagai pendapat :

a. Syekh Muhammad Husein Adz Dzahabi :

Syarat bagi seorang mufassir adalah menguasai ilmu nahwu, ilmu sorof, ilmu lughah, ilmu isytiqaq, ilmu ma’ani, ilmu bayaan, ilmu badi, ilmu qira’at, ilmu kalam, ilmu ushul fiqh, ilmu asbabun nuzul, ilmu Qashash, ilmu nasikh mansukh, ilmu hadist dan ilmu mauhibab (ilmu karunia dari Allah).[13]

b. Syekh Manna’ul Qaththan :

Syarat seorang mufassir adalah harus bebas dari hawa nafsu, memulai menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, mencari tafsir dari As Sunah, dari pendapat sahabat dan dari tabi’in, mengetahui bahasa Arab dengan semua cabangnya, mengetahui pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan memiliki ketajaman pikiran.[14]

c. Syekh Mustafa Muhammad al-Hadidi :

Syarat bagi mufassir ialah harus mengetahui Fiqhul-lughah, hukum kalimah, ilmu bayan, ma’ani, badi’iy, mubham dan mufashshal, umum dan khusus, ilmu kalam, ilmu qiraat.[15]

Imam Az Zarqani menegaskan, bahwa keharusan memenuhi semua syarat-syarat diatas itu adalah untuk dapat mencapai tingkatan tafsir yang tertinggi, yang untuk mengetahui da menjelaskan arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an dan mengistinbatkan hukum-hukum kandungannya. Tetapi kalau hanya sekedar untuk mencapai tafsir yang terendah, yang hanya sekedar untuk mengetahui arti ayat yang umum secara singkat agar dapat merenungkan kebesaran Allah, seperti yang biasanya dapat dijangkau oleh kebanyakan orang, maka dalam itu tidaklah diharuskan memenuhi seluruh syarat-syarat mufassir tersebut diatas, melainkan cukup sebagian syarat-syarat tersebut.[16]

2. Tata Cara Menafsirkan Al-Qur’an

Untuk dapat memperoleh hasil penafsiran yang baik dan benar, maka selain seorang Mufassir harus memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas juga harus ditempuh pula tata cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang benar dan baik. Sebab sekalipun seorang Mufassir telah memenuhi syarat-syaratnya, namun bila tata cara menafsirkannya salah atau keliru tertibnya, maka akibatnya juga tidak akan memperoleh tafsiran yang baik dan benar. Contohnya seperti menafsirkan Al-Qur’an hanya dengan dasar pendapat-pendapat orang tanpa dicari dasar-dasar tafsirnya lebih dahulu dari Al-Qur’an, hadits atau pendapat sahabat/tabi’in.[17]

Secara global tata cara menafsirkan Al-Qur’an yang benar dan baik adalah :

a. Menafsirkan Al-Qur’an dahulu dengan Al-Qur’an

b. Menafsirkan Al-Qur’an dengan keterangan Sunah.

c. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat para sahabat

d. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat tabi’in tertentu.

e. Menafsirkan dengan kaidah-kaidah bahasa arab.

f. Menafsirkan dengan ilmu pengetahuan lainnya dengan jalan istinbat dan ijtihad.

C. Metode Penafsiran Al-Qur’an

Metode penafsiran Al-Qur’an ialah cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik yang didasarkan atas pemakaian seumber-sumber penafsirannya atau system penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan tafsirannya, maupun yang didasarkan atas sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan.

Metode tafsir secara klasik dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) Bi al-Ma’tsur dan (2) Bi al-Rayi.[18] Prof. Dr. Quraish Shihab memaparkan tentang cakupan metode-metode tafsir yang dikemukakan oleh ulama Mutaqaddim dengan tiga coraknya : al-Rayu, al-Matsur, dan al-Isyari, disertai penjelasan tentang syarat-syarat diterimanya suatu penafsiran serta metode pengembangannya dan mencakup juga metode-metode mutakhir dengan keempat macamnya Tahliliy, Ijmaly, Muqarin, dan Maudlu’i.[19]

Agar tidak membingungkan mengenai metode penafsiran al-Qur’an, karena keanekaragaman penafsiran, maka berikut ini akan kami paparkan tentang pengelompokan macam-macam metode menurut titik tekan dari sudut pandangnya masing-masing.

1. Metode tafsir Al-Qur’an apabila ditinjau dari segi sumber penafsirannya, ada 3 macam, yaitu :

a. Metode Tafsir Bi Al-Matsur/ Bi al-Riwayah/ Bi al-Manqul, yaitu tata cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber penafsiran Al-Qur’an, dari al-Hadis, dari riwayat Sahabat dan Tabi’in. metode ini mengambil riwayat/ nukilan/ kutipan dari sumber yang berhubungan dengan makna ayat yang akan ditafsirkan, lalu menyebutkan penafsirannya berdasarkan riwayat / nukilan / kutipan tersebut, tanpa berijtihad di dalam menjelaskan maksud ayat tadi, dan tidak mencari penafsirannya dari sumber lain, bahkan menghindari keterangan yang tidak ada faedahnya selama tidak ada dalilnya.[20]

b. Metode Tafsir Bi al-Rayi/ Bi al-Dirayah/ Bi al-Ma’qul, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber ijtihad dan pemikiran mufassir terhadap tuntutan kaidah bahsa Arab dan kesusasteraanya, teori ilmu pengetahuan setelah dia menguasai sumber-sumber tadi.

c. Metode Bil Iqtirani (perpaduan antara Bil Manqul dan Bil Ma’qul), yaitu cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber riwayah yang kuat dan shahih dengan sumber hasil ijtihad pikiran yang sehat. [21] sedangkan Prof. Dr. H. Imam Muchlas, MA menyebutkan dengan nama Tafsir Isyari yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan tafsir Bil Ma’tsur, kemudian mengembangkannya melalui ilmu tasawuf.[22]

2. Metode tafsir bila ditinjahu dari segi cara penjelasannya terhadap tafsiran ayat-ayat Al-Qur’an, maka ada 2 macam metode tafsirnya :

a. Metode Bayaani/ metode deskripsi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya dengan memberikan keterangan secara deskripsi tanpa membandingkan riwayat/ pendapat dan tanpa menilai antar sumber.

b. Metode tafsir Muqarrin/ komparasi, yaitu membandingkan ayat dengan ayat yang berbicara dalam masalah yang sama, ayat dengan hadis, antara pendapat mufassir dengan mufassir lain dengan menonjolkan segi-segi perbedaan.[23]

3. Metode tafsir apabila ditinjau dari segi keluasaan penjelasan tafsirannya, maka ada 2 macam :

a. Metode Tafsir Ijamaly, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat Al-Qur’an hanya secara global saja yakni tidak mendalam dan tidak pula secara panjang lebar, sehingga bagi orang awam akan lebih mudah untuk memahaminya.

b. Metode tafsir Ithnabi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara mendetail, dengan uraian-uraian yang panjang lebar, sehingga cukup jelas.

4. Sedangkan apabila ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan, maka metode penafsiran Al-Qur’an ada 3 macam, yaitu :

a. Metode Tafsir Tahlily, yaitu menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan uraian ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf, dari awal surat Al-Fatihah hingga surat An-Nas.

b. Metode Tafsir Maudlu’i, yaitu penafsiran dengan cara mengumpulkan ayat mengenai satu judul tertentu dengan memperhatikan masa turunnya dan asbabun busul ayat, serta dengan mempelajari hubungan ayat yang satu dengan ayat yang lain di dalam menunjuk suatu permasalahan, kemudian menyimpulkan masalah yang dibahsa dari dilalah ayat-ayat yang ditafsirkan secara terpadu.

c. Metode Tafsir Nuzuly, yaitu menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan urutan turunnya ayat Al-Qur’an.



[1] Muhammad Fuad al-Baqi, Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (Beirut: Dar Al-Fikr, 1981), 519

[2] Abd Al-Adhim Al-Zarqani, Manahil al-Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, vol. II (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi ), 3

[3] M. Ali Hasan, pengantar ilmub tafsir, (Jakarta: Bulan bintang, 1988), 139

[4] Al-Zarkasyi, al-Burhan fi ulum al-Qur’an, vol. II (Mesir: Isa Al-Babi al-Halabi, 1972), 147.

[5] Manna al-Qatthan, Mabahis fi ulum al-qur’an, (Riyad: Mansyurat al-Asr al-Hadis, 1973), 326

[6] Muhammad Ali al-Shabuni, al-Tibyan fi ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Irsyad,19), 59

[7] Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddieq, Sejarah dan Pengantar ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: P.T Bulan Bintang, 1993), 193

[8] Mashuri Sirojuddin Iqbal, Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: P.T Angkasa Bandung, 1993), 86

[9] M. Husein Adz Dzahabi, At Tafsir Wal Mufassirun, vol.I (Kairo: Darul Kitab Al-Arabiyah, 1961), 14

[10] Abd Al-Adhim Al-Zarqani, Manahil al-Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, vol.I (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi ), 147

[11] Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddieqy, ilmu-ilmu al-Quran; Media pokok dalam menafsirkan Al-Quran, (Jakarta: P.T Bulan Bintang, 1993), 202

[12] Prof. D.R. H.M Ridlwan Nasir, MA, Memahami Al-Qur’an; Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin, (Surabaya: C.V Indra Media, 2003), 6

[13] M. Husein Adz Dzahabi, At Tafsir Wal Mufassirun, 265-268

[14] Manna’ul Qathan, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, .281-283

[15] Mustafa Muhammad al-Hadidi , Ittijahatut Tafsir Fil Ashril Hadits, (Kairo: Majma’ul Buhhutsil Islamiyah, 1974), 6-8

[16] Prof. Dr. H. Abdul Djalal H.A, Urgensi Tafsir Maudlu’i Pada Masa Kini, (Jakarta: P.T Kalam Mulia, 1990), 50

[17]Ibid, 51

[18] Subhi as-Shalih, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an, (Beirut: Dar Al-Ilm al-Malayin, 1977), 290-291

[19] Prof. Dr. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1992), 155

[20] Manna’ul Qathan, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, 299

[21] Prof. Dr. H.M Ridlwan Nasir, MA, Memahami Al-Qur’an; Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin, 15

[22] Prof. Dr. Imam Muchlas, Metode Penafsiran Al-Qur’an Tematis-Permasalahan, 1977, 6

[23] Abdu al-Hay Al-Farwani, Al- Bidayah fi al-Tafsir al Maudlui, (Mesir, 1977), 20