TAFSIR AL-QUR’AN
A. Pengertian Tafsir
Kata Tafsir merupakan wazan dari kata Taf’il, yaitu dari fassara-yufassiru-tafsiran. Lafadz tafsir Mustaq (terambil) dari kata al-Fasr yang berarti membuka. Didalam kitab suci Al-Qur’an kata tafsir disebut hanya sekali.[1] Kata tersebut terdapat dalam surat Furqon ayat 33 :
wur y7tRqè?ù't @@sVyJÎ/ wÎ) y7»oY÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ z`|¡ômr&ur #·Å¡øÿs? ÇÌÌÈ
Artinya : “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”.
Secara etimologis, tafsir berarti الإيضاح و التبـيـين yang berarti keterangan dan penjelasan.[2] Keterangan dan penjelasan itu pada lazimnya dibutuhkan sehubungan dengan adanya ungkapan atau pernyataan yang dirasakan belum atau tidak jelas maksudnya. Penjelasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga ungkapan yang belum atau tidak jelas itu menjadi jelas dan terang.[3]
Menurut al-Zarkasyi, kata tafsir bisa berasal dari kata al-Tafsirah yang berarti sedikit air seni dari seorang pasien yang digunakan dokter untuk menganalisis penyakitnya.[4] Sedangkan kalau berasal dari kata Tafsirat adalah alat kedokteran yang dapat mengungkap suatu penyakit dari seorang pasien, maka tafsir dapat mengeluarkan makna yang tersimpan dalam kandungan lafal-lafal atau ayat-ayat al-Qur’an. Tafsir dapat membuka maksud yang tertutup dari suatu ungkapan sehingga menghasilkan pemahaman.[5] Tegasnya, tafsir berfungsi sebagai kunci (al-Miftah) untuk membuka simpanan yang terkandung di dalam al-Qur’an.[6]
Sedangkan menurut istilah banyak ulama yang memberikan arti tafsir, yaitu sebagai berikut :
1. Menurut al-Jurjani, tafsir ialah
التفسير فى الاصل الكشف والاظهار وفى الشرع توضيح معنى الاية, شأنها وقصتها والسبب الذى نزلت فيه بلفظ يدل عليه دلا لة ظاهرة.
Tafsir ialah menjelaskan makna ayat, keadaannya, kisahnya, dan sebab yang karenanya ayat diturunkan dengan lafadz yang menunjukan kepadanya dengan jelas sekali.[7]
2. Menurut Az-Zarkasyi
التفسير بيان معانى القران واستخراج احكامه وحكمه.
Tafsir ialah suatu pengetahuan yang dengan penngetahuan itu dapat dipahamkan Kitabullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, menjelaskan maksud-maksudnya, mengeluarkan hokum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.[8]
3. Menurut Imam Abu Hayyan
Tafsir ialah ilmu yang membahas cara-cara mengucapkan lafal-lafal Al-Qur’an dan menerangkan petunjuk-petunjuk serta hukum-hukumnya, baik yang mufrad maupun yang tersusun, dan menjelaskan makna-makna yang dibawa oleh lafal-lafal itu ketika dalam susunan redaksi serta ulasan-ulasan yang melengkapi semua itu.[9]
4. Menurut Imam Az Zarqani
التفسير فى الاصطلاح علم يبحث فيه عن القران الكريم من حيث دلا لته على مراد الله بقدر الطاقة البشربة.
Tafsir ialah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an al-Karim dari segi petunjuk-petunjuknya terhadap makna yang dikehendaki Allah Ta’ala, sesuai dengan kemampuan manusia.[10]
5. Menurut Prof. Dr. M. Hasbi ash Shidieqy
Tafsir ialah suatu ilmu yang didalamnya dibahas tentang al-Qur’an al-Karim dari segi dalalahnya kepada yang dikehendaki Allah sekadar yang dapat disanggupi manusia.[11]
B. Syarat-Syarat Mufassir Dan Tata Cara Menafsirkan Al-Qur’an
1. Syarat-Syarat Mufassir
Untuk dapat menafsirkan Al-Qur’an maka diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Mufassir. Seorang yang sudah memiliki keahlianlah yang diperbolehkan untuk menafsirkan Al-Qur’an, sedangkan yang belum banyak mengerti tentang ayat dan tata cara menafsirkan serta tidak menguasai ilmu tafsir, maka tidak diperbolehkan menafsirkannya. Tujuan larangan tersebut adalah untuk menjaga supaya jangan samapai kitab suci itu ditafsirkan hanya menuruti hawa nafsunya sehingga akan merusak maksud yang dikehendaki Allah dalam firmannya.[12] Larangan menafsirkan Al-Qur’an tanpa dasar ilmu pengetahuan mengacu pada firman Allah surat Al-A’raf ayat 33
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.Îô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ã ¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB w tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ
Artinya : Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Mahallusy Syahid dari larangan menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu pengetahuan adalah pada lafadz ( «tbqçHs>÷ès? w $tB !$# n?tã #qä9qà)s? br&ur yang di athafkan kepda hal-hal yang diharamkan sebelum lafadz itu. Oleh sebab itu mengatakan sesuatu mengenai kitab Allah tanpa dasar pengetahuan itu tergolong yang diharamkan oleh Allah SWT.
Rasululloh pun melarang menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu pengetahuan dan memberi ancaman bagi orang yang melanggarnya berupa masuk neraka. Hadis larangan tersebut adalah :
عن سعيد بن جبير عن بن عباس قال:قال رسول الله ص.م. من قال في القرآن برأيه أو بما لا يعلم فليتبوأ مقعده من النار
Berkaitan dengan syarat-syarat bagi seorang mufassir, berikut ini akan paparkan berbagai pendapat :
a. Syekh Muhammad Husein Adz Dzahabi :
Syarat bagi seorang mufassir adalah menguasai ilmu nahwu, ilmu sorof, ilmu lughah, ilmu isytiqaq, ilmu ma’ani, ilmu bayaan, ilmu badi, ilmu qira’at, ilmu kalam, ilmu ushul fiqh, ilmu asbabun nuzul, ilmu Qashash, ilmu nasikh mansukh, ilmu hadist dan ilmu mauhibab (ilmu karunia dari Allah).[13]
b. Syekh Manna’ul Qaththan :
Syarat seorang mufassir adalah harus bebas dari hawa nafsu, memulai menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, mencari tafsir dari As Sunah, dari pendapat sahabat dan dari tabi’in, mengetahui bahasa Arab dengan semua cabangnya, mengetahui pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan memiliki ketajaman pikiran.[14]
c. Syekh Mustafa Muhammad al-Hadidi :
Syarat bagi mufassir ialah harus mengetahui Fiqhul-lughah, hukum kalimah, ilmu bayan, ma’ani, badi’iy, mubham dan mufashshal, umum dan khusus, ilmu kalam, ilmu qiraat.[15]
Imam Az Zarqani menegaskan, bahwa keharusan memenuhi semua syarat-syarat diatas itu adalah untuk dapat mencapai tingkatan tafsir yang tertinggi, yang untuk mengetahui da menjelaskan arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an dan mengistinbatkan hukum-hukum kandungannya. Tetapi kalau hanya sekedar untuk mencapai tafsir yang terendah, yang hanya sekedar untuk mengetahui arti ayat yang umum secara singkat agar dapat merenungkan kebesaran Allah, seperti yang biasanya dapat dijangkau oleh kebanyakan orang, maka dalam itu tidaklah diharuskan memenuhi seluruh syarat-syarat mufassir tersebut diatas, melainkan cukup sebagian syarat-syarat tersebut.[16]
2. Tata Cara Menafsirkan Al-Qur’an
Untuk dapat memperoleh hasil penafsiran yang baik dan benar, maka selain seorang Mufassir harus memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas juga harus ditempuh pula tata cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang benar dan baik. Sebab sekalipun seorang Mufassir telah memenuhi syarat-syaratnya, namun bila tata cara menafsirkannya salah atau keliru tertibnya, maka akibatnya juga tidak akan memperoleh tafsiran yang baik dan benar. Contohnya seperti menafsirkan Al-Qur’an hanya dengan dasar pendapat-pendapat orang tanpa dicari dasar-dasar tafsirnya lebih dahulu dari Al-Qur’an, hadits atau pendapat sahabat/tabi’in.[17]
Secara global tata cara menafsirkan Al-Qur’an yang benar dan baik adalah :
a. Menafsirkan Al-Qur’an dahulu dengan Al-Qur’an
b. Menafsirkan Al-Qur’an dengan keterangan Sunah.
c. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat para sahabat
d. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat tabi’in tertentu.
e. Menafsirkan dengan kaidah-kaidah bahasa arab.
f. Menafsirkan dengan ilmu pengetahuan lainnya dengan jalan istinbat dan ijtihad.
C. Metode Penafsiran Al-Qur’an
Metode penafsiran Al-Qur’an ialah cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik yang didasarkan atas pemakaian seumber-sumber penafsirannya atau system penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan tafsirannya, maupun yang didasarkan atas sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan.
Metode tafsir secara klasik dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) Bi al-Ma’tsur dan (2) Bi al-Rayi.[18] Prof. Dr. Quraish Shihab memaparkan tentang cakupan metode-metode tafsir yang dikemukakan oleh ulama Mutaqaddim dengan tiga coraknya : al-Rayu, al-Matsur, dan al-Isyari, disertai penjelasan tentang syarat-syarat diterimanya suatu penafsiran serta metode pengembangannya dan mencakup juga metode-metode mutakhir dengan keempat macamnya Tahliliy, Ijmaly, Muqarin, dan Maudlu’i.[19]
Agar tidak membingungkan mengenai metode penafsiran al-Qur’an, karena keanekaragaman penafsiran, maka berikut ini akan kami paparkan tentang pengelompokan macam-macam metode menurut titik tekan dari sudut pandangnya masing-masing.
1. Metode tafsir Al-Qur’an apabila ditinjau dari segi sumber penafsirannya, ada 3 macam, yaitu :
a. Metode Tafsir Bi Al-Matsur/ Bi al-Riwayah/ Bi al-Manqul, yaitu tata cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber penafsiran Al-Qur’an, dari al-Hadis, dari riwayat Sahabat dan Tabi’in. metode ini mengambil riwayat/ nukilan/ kutipan dari sumber yang berhubungan dengan makna ayat yang akan ditafsirkan, lalu menyebutkan penafsirannya berdasarkan riwayat / nukilan / kutipan tersebut, tanpa berijtihad di dalam menjelaskan maksud ayat tadi, dan tidak mencari penafsirannya dari sumber lain, bahkan menghindari keterangan yang tidak ada faedahnya selama tidak ada dalilnya.[20]
b. Metode Tafsir Bi al-Rayi/ Bi al-Dirayah/ Bi al-Ma’qul, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber ijtihad dan pemikiran mufassir terhadap tuntutan kaidah bahsa Arab dan kesusasteraanya, teori ilmu pengetahuan setelah dia menguasai sumber-sumber tadi.
c. Metode Bil Iqtirani (perpaduan antara Bil Manqul dan Bil Ma’qul), yaitu cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber riwayah yang kuat dan shahih dengan sumber hasil ijtihad pikiran yang sehat. [21] sedangkan Prof. Dr. H. Imam Muchlas, MA menyebutkan dengan nama Tafsir Isyari yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan tafsir Bil Ma’tsur, kemudian mengembangkannya melalui ilmu tasawuf.[22]
2. Metode tafsir bila ditinjahu dari segi cara penjelasannya terhadap tafsiran ayat-ayat Al-Qur’an, maka ada 2 macam metode tafsirnya :
a. Metode Bayaani/ metode deskripsi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya dengan memberikan keterangan secara deskripsi tanpa membandingkan riwayat/ pendapat dan tanpa menilai antar sumber.
b. Metode tafsir Muqarrin/ komparasi, yaitu membandingkan ayat dengan ayat yang berbicara dalam masalah yang sama, ayat dengan hadis, antara pendapat mufassir dengan mufassir lain dengan menonjolkan segi-segi perbedaan.[23]
3. Metode tafsir apabila ditinjau dari segi keluasaan penjelasan tafsirannya, maka ada 2 macam :
a. Metode Tafsir Ijamaly, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat Al-Qur’an hanya secara global saja yakni tidak mendalam dan tidak pula secara panjang lebar, sehingga bagi orang awam akan lebih mudah untuk memahaminya.
b. Metode tafsir Ithnabi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara mendetail, dengan uraian-uraian yang panjang lebar, sehingga cukup jelas.
4. Sedangkan apabila ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan, maka metode penafsiran Al-Qur’an ada 3 macam, yaitu :
a. Metode Tafsir Tahlily, yaitu menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan uraian ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf, dari awal surat Al-Fatihah hingga surat An-Nas.
b. Metode Tafsir Maudlu’i, yaitu penafsiran dengan cara mengumpulkan ayat mengenai satu judul tertentu dengan memperhatikan masa turunnya dan asbabun busul ayat, serta dengan mempelajari hubungan ayat yang satu dengan ayat yang lain di dalam menunjuk suatu permasalahan, kemudian menyimpulkan masalah yang dibahsa dari dilalah ayat-ayat yang ditafsirkan secara terpadu.
c. Metode Tafsir Nuzuly, yaitu menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan urutan turunnya ayat Al-Qur’an.
[1] Muhammad Fuad al-Baqi, Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (Beirut: Dar Al-Fikr, 1981), 519
[2] Abd Al-Adhim Al-Zarqani, Manahil al-Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, vol. II (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi ), 3
[3] M. Ali Hasan, pengantar ilmub tafsir, (Jakarta: Bulan bintang, 1988), 139
[4] Al-Zarkasyi, al-Burhan fi ulum al-Qur’an, vol. II (Mesir: Isa Al-Babi al-Halabi, 1972), 147.
[5] Manna al-Qatthan, Mabahis fi ulum al-qur’an, (Riyad: Mansyurat al-Asr al-Hadis, 1973), 326
[6] Muhammad Ali al-Shabuni, al-Tibyan fi ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Irsyad,19), 59
[7] Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddieq, Sejarah dan Pengantar ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: P.T Bulan Bintang, 1993), 193
[8] Mashuri Sirojuddin Iqbal, Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: P.T Angkasa Bandung, 1993), 86
[9] M. Husein Adz Dzahabi, At Tafsir Wal Mufassirun, vol.I (Kairo: Darul Kitab Al-Arabiyah, 1961), 14
[10] Abd Al-Adhim Al-Zarqani, Manahil al-Irfan Fi Ulum Al-Qur’an, vol.I (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi ), 147
[11] Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddieqy, ilmu-ilmu al-Quran; Media pokok dalam menafsirkan Al-Quran, (Jakarta: P.T Bulan Bintang, 1993), 202
[12] Prof. D.R. H.M Ridlwan Nasir, MA, Memahami Al-Qur’an; Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin, (Surabaya: C.V Indra Media, 2003), 6
[13] M. Husein Adz Dzahabi, At Tafsir Wal Mufassirun, 265-268
[14] Manna’ul Qathan, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, .281-283
[15] Mustafa Muhammad al-Hadidi , Ittijahatut Tafsir Fil Ashril Hadits, (Kairo: Majma’ul Buhhutsil Islamiyah, 1974), 6-8
[16] Prof. Dr. H. Abdul Djalal H.A, Urgensi Tafsir Maudlu’i Pada Masa Kini, (Jakarta: P.T Kalam Mulia, 1990), 50
[17]Ibid, 51
[18] Subhi as-Shalih, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an, (Beirut: Dar Al-Ilm al-Malayin, 1977), 290-291
[19] Prof. Dr. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1992), 155
[20] Manna’ul Qathan, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, 299
[21] Prof. Dr. H.M Ridlwan Nasir, MA, Memahami Al-Qur’an; Perspektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin, 15
[22] Prof. Dr. Imam Muchlas, Metode Penafsiran Al-Qur’an Tematis-Permasalahan, 1977, 6
[23] Abdu al-Hay Al-Farwani, Al- Bidayah fi al-Tafsir al Maudlui, (Mesir, 1977), 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar