Minggu, 23 Oktober 2011

ikhtilaf antara ahl ra'yi dan ahl hadith

Sebab-Sebab Terjadinya Perbedaan Mazhab

Rasul Allah saw. tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah SWT berfirman:

tPöqu‹ø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3ø‹n=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊu‘ur ãNä3s9 zN»n=ó™M}$# $YYƒÏŠ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”[1]

Namun demikian Rasululloh SAW. tidak meninggalkan “buku fiqh tertulis” yang berisi hukum-hukum Islam baku. Namun beliau meninggalkan sejumlah kaidah global, sebagian hukum-hukum juz’i (penggalan masalah), dan hukum-hukum pengadilan yang ada di Al-Quran dan Sunnah. Sebagian kecil dan ringkas ini hampir mencukupi untuk menata hidup mereka. Namun (umat) Islam berkembang dan memenuhi jazirah Arab dan sekitarnya. Mereka menemukan realitas dan tradisi yang sebelumnya tidak di alami. Kondisi ini menuntut ijtihad fiqh untuk meletakkan dasar-dasarnya (kaidah) untuk mengaturnya sesuai dengan syariat Islam. Kaidah-kaidah yang kemudian disebut kaidah fiqh itu merupakan nilai yang diambil dari Al-Quran.

Di abad kedua hijriah banyak sekali perbedaan pendapat di antara para ahli fiqh khususnya antara ahl fiqh di Hijaz –yang selanjutnya kami namakan ahl al-Hadith- dan ahl fiq di Irak/ahl al-Ra’y. Perbedaan tersebut tidak hanya sebatas pada masalah furu tetapi juga sampai pada persoalan ushul.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani[2], berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.

Menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam mazhab meliputi; (1).interpretasi makna kata dan susunan gramatikal; (2). Riwayat hadith, (keberadaannya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas teks hadith yang berbeda); (3). Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’’, tradisi, istihsan, dan pendapat sahabat); dan (4). Metode-metode qiyas.[3]

1. Pengertian Ikhtilaf (beda pendapat)

Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan paham (pendapat). Ikhtilaf berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah: khalafa-yakhlifu, khilafan (خلف – يخلف – خلافا ). Maknanya lebih umum daripada al-dhiddu (الضد), sebab setiap hal yang berlawanan: al-Dhiddain (الضدين), pasti akan saling bertentangan (مختلفا).

Ikhtilaf menurut istilah adalah: berlainan pendapat antara dua atau beberapa orang terhadap suatu obyek (masalah) tertentu, baik berlainan itu dalam bentuk “tidak sama” ataupun “bertentangan secara diametral”.

Sedangkan yang dimaksud ikhtilaf dalam pembahasan ini adalah perbedaan pendapat di antara ahli hukum Islam (fuqaha) dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu’iyah, bukan ushuliyah, disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan hukum suatu masalah dan lain-lain.[4]

Perbedaan pendapat dalam hukum Islam (Ikhtilafatu al-fiqhiyah) bagaikan buah yang banyak berasal dari satu pohon, yaitu pohon al-Qur’an dan Sunnah, bukan sebagai buah yang banyak yang berasal dari berbagai macam pohon. Akar dan batang pohon itu adalah al-Qur’an dan Sunnah, cabang-cabangnya adalah dalil-dalil naqli dan ‘aqli, sedangkan buahnya adalah hukum Islam (fiqh) meskipun berbeda-beda atau banyak jumlah.

Dari uraian di atas, jelas terdapat perbedaan antara orang awam dari kaum muslimin dan ahlul kitab yang mengikuti pendapat mereka. Orang awam dari kaum muslimin yang mengikuti pendapat imam-imam mereka, pendapatnya diistinbathkan dari al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana diperintahkan Alla>h swt. dalam firman-Nya:

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”[5]

Sedangkan ahlul Kitab yang di dalam beragama mengikuti pendapat para pendeta mereka, sumbernya adalah dari diri pendeta sendiri yang menurut al-Qur’an banyak bertentangan dengan perintah Tuhan mereka. Hal ini dijelaskan Alla>h swt. dalam firmannya:

(#ÿrä‹sƒªB$# öNèdu‘$t6ômr& öNßguZ»t6÷dâ‘ur $\/$t/ö‘r& `ÏiB Âcrߊ «!$#

“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Alla>h”.[6]

2. Sebab-sebab terjadinya perbedaan mazhab

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani[7], berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.

Menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam mazhab meliputi; (1).interpretasi makna kata dan susunan gramatikal; (2). Riwayat hadith, (keberadaannya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas teks hadith yang berbeda); (3). Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’’, tradisi, istihsan, dan pendapat sahabat); dan (4). Metode-metode qiyas.[8]

Sedang menurut Abdul Wahab Khallaf, perbedaan penetapan hukum tersebut berpangkal pada tiga persoalan; (1). Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber-sumber hukum (sikap dan cara berpegang pada sunah, standar periwayatan, fatwa sahabat, dan qiyas); (2). Perbedaan mengenai pertentangan penetapan hukum dari tasyri’(penggunaan hadith dan ra’yu) dan; (3). Perbedaan mengenai prinsip-prinsip bahasa dalam memahami nash-nash syari’at ( ushlub bahasa).[9]

Adapun Muhammad Zuhri, membagi dalam tiga hal penyebab terjadinya ikhtilaf mazhab; (1),Berkaitan dengan sumber hukum; (2). Berkaitan dengan metode ijtihad (teori tahsin wa taqbih,tema kebahasaan) dan; (3). Adat Istiadat.[10]

Berikut penjelasan penyebab terjadinya perbedaan metode penetapan penggalian hukum (thariqah al-istinbath) di kalangan Imam mujtahid, sebagai konklusi dari berbagai macam pembagian menurut pendapat tokoh diatas. Dimana bisa disimpulkan secara garis besar meliputi;

1) Perbedaan dalam sumber hukum (Mashdar al-Ahkam);

2) Perbedaan dalam cara memahami nash.

3) Perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Pertama; Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:

1. Periwayatan Hadith.

Hal yang menyebabkan perbedaan hukum yang berkembang di kalangan ahli fiqh dalam hal periwayatan dan penerapan hadith meliputi;

a. Keberadaan Hadith.

Ada banyak sekali kasus di mana periwayatan hadith-hadith tertentu tidak sampai kepada sebagian ulama karena adanya fakta domisili sahabat yang meriwayatkan hadith berbeda, demikian juga mazhab-mazhab besar tumbuh dan berkembang di wilayah yang berbeda pula. Contoh:

- Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa sholat istisqa’ tidak termasuk sholat jamaah sunnat. Pendapatnya didasarkan atas hadith yang diriwayatkan oleh Anas ibn Malik di mana Nabi saw. dalam suatu kesempatan, berdoa secara spontan meminta hujan tanpa dengan melakukan sholat.

- Sementara, murid-muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad serta imam-imam lain semuanya sepakat bahwa sholat istisqa adalah dibenarkan. Pendapat mereka didasarkan pada riwayat Abbad ibn Tamim dan lainnya, yang menyatakan bahwa Nabi saw. pergi ke tempat sholat, berdoa meminta hujan dengan menghadap kiblat, membenahi jubahnya dan memimpin kaum muslimin mengerjakan dua rakaat sholat.[11]

b. Periwayatan hadith-hadith daif.

Dalam beberapa kasus di mana sebagian ahli hukum mendasarkan ketetapannya pada hadith yang dalam faktanya daif (lemah dan tidak dan dipercaya). Hal ini disebabkan pendapat bahwa hadith daif digunakan untuk melakukan qiyas (deduksi analogis). Contoh:

- Imam Abu Hanifah, rekan-rekannya serta Ahmad ibn Hanbal berpendapat mengenai batalnya wudhu’ karena muntah dengan mendasarkan ketetapannya pada hadith yang diriwayatkan Aisyah di mana dia menyatakan bahwa Rasul Alla>h saw. pernah berkata:” Barang siapa yang mengalami muntah, mimisan atau muntah karena mual-mual, hendaknya membatalkan sholatnya. Hendaklah ia berwudhu’ dan kemudian melanjutkan rakaat yang tersisa”.[12]

- Imam Syafi’i, Imam Malik berpendapat dua alasan bahwa qay (muntah) tidak membatalkan wudhu’. Pertama, hadith yang disebutkan di atas tidak sahih dan kedua, qay (muntah) tidak secara khusus disebutkan dalam sumber hukum Islam lainnya sebagai suatu tindakan yang membatalkan wudhu.

c. Persyaratan penerimaan hadith

Perbedaan lain di kalangan para ahli fiqh di wilayah sunnah muncul dari beragamnya persyaratan yang mereka tetapkan untuk menerima hadith. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawatirah dan sunnah masyhurah dari kalangan ahli fiqh; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah. Adapun Imam-imam mujtahid lainnya berhujjah dengan hadith yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan tsiqah tanpa melihat mereka dari kalangan ahli fiqh atau bukan dan apakah sesuai amalan ahli Madinah ataupun bertentangan. [13]

2. Fatwa sahabat dan kedudukannya.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa fatwa (perkataan) sahabat yang tidak hanya berdasarkan pikiran semata-mata, adalah menjadi hujjah bagi umat Islam. Hampir semua ahli Ushul Fiqh menyatakan hal yang serupa ketika membahas tentang fatwa sahabat. Alasannya, bahwa apa yang dikatakan para sahabat tentu berdasar apa yang didengarnya dari Rasul Alla>h saw.[14] Demikian juga perkataan sahabat yang tidak mendapat reaksi dari sahabat lain, bisa menjadi hujjah bagi umat Islam.[15]

Adapun yang menjadi perselisihan para ulama terletak pada perkataan sahabat yang semata-mata berdasar hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak berada dalam satu pendirian. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Ucapan beliau yang terkenal adalah:

“ Apabila aku tidak mendapatkan ketenyuan dari Kitabullah dan sunnah Rasul Allah, maka aku mengambil pendapat dari sahabat beliau yang kukehendaki dan meninggalkan pendapat sahabat yang tidak kukehendaki. Aku idak mau keluar dari pendapat sahabat-sahabat tersebut untuk kemudian memilih pendapat selain sahabat”.

Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya[16] dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya.[17]

3. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma’’.

Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma’ dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma’ Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma’ Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma’ Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah.

Mengenai hakikat kehujjahan Ijma’, sebagian menganggap Ijma’ menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma’ bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah. [18]

4. Ikhtilaf di sekitar Qiyas.

Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ .[19] Walaupun juga terdapat perbedaan dalam hal-hal yang patut dijadikan illat hukum sebagai dasar penetapan hukum dalam qiyas.[20]

Sebagai contoh mengenai perkawinan gadis yang masih di bawah umur, yang berpankal pada peristiwa Siti Aisyah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Bahwa Nabi saw. kawin dengan Aisyah berumur enam tahun, kemudian tinggal bersama ketika berumur sembilan tahun”.

Dari riwayat tersebut kita ketahui, bahwa Abu Bakar ra. mengawinkan Aisyah ketika masih dibawah umur tanpa persetujuannya. Hal ini telah disepakati oleh para fuqaha. Tetapi terjadi perbedaan tentang illat hukumnya, apakah karena di bawah umur ataukah karena kegadisannya.

Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah, illatnya adalah “kegadisan”. Alasannya, bahwa yang mendorong syara’ memberikan wewenang kepada ayah, karena anak gadis tersebut tidak mengetahui sebenarnya tentang perkawinan. Oleh karenanya urusan nikahnya diserahkan kepada yang berkepentingan, yaitu ayah atau kakek. Namun tujuan diberikan kewenangan tersebut oleh syara’ tidak nyata dan terang batas-batasnya. Karena itu penetapan hukum tersebut dipertalikan dengan illat yang tampak dan terang batas-batasnya, yaitu “kegadisan”.

Menurut Hanafiyah, illatnya adalah “di bawah umur”. Dimana ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa dalam usia yang demikian diperkirakan akal pikirannya belum cukup matang dalam urusan nikah dengan akiba-akibatnya tidak diketahuinya. Jadi “di bawah umur” inilah yang menjadi illat, bukan “kegadisan”. Sebab tidak semua anak gadis tidak mengetahui mengetahui urusan nikah, seperti halnya gadis dewasa yang telah mengetahui masalah nikah.[21]

Kedua; Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash. Sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadits (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qul). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighna’ al-faqir), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha‘ (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum).[22]

Ketiga; Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslub al-lughah al-‘arabiyah). Perbedaan yang terjadi di antara ulama fiqh (Baca: Imam Mahzab) berkaitan dengan uslub al-lughah al-‘arabiyah mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Kata-kata musytarak.

Kata musytarak ialah kata-kata yang mempunyai makna rangkap (multi makna).Contoh kata musytarak yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah kata-kata quru’ (قروء) pada ayat berikut ini:

àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4

“ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”[23]

Kata quru’ adalah lafal musytarak, yaitu suci dan haid. Menurut Imam Malik, Syafi’i ulama Madinah dan Abu Tsaur serta pengikutnya berpendapat bahwa yang dimaksud quru’ itu adalah suci. Begitu juga Ibn Umar, Zaid ibn Tsabit dan Aisyah. Jadi iddahnya dihitung menurut masa suci dan berakhir dengan berakhirnya masa suci yang ketiga.

Sementara Abu Hanifah, Tsauri, Auzai, Ibn Abi Laila dan pengikutnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan quru’ adalah haid.[24]

2. Pengertian suruhan dan larangan.

Di kalangan Fuqaha terdapat perselisihan tentang penggunaan bentuk kata suruhan/larangan (biasanya berbentuk fiil amr, fiil mudhari’ yang disertai huruf lam amr dan kalimat berita yang bermakna suruhan), apakah menunjukkan wajib (wajib perbuatan yang disuruh) atau sunat, atau menunujukkan irsyad (sekedar petunjuk).

Contohnya adalah suruhan menulis perjanjian utang-piutang dan mendatangkan dua saksi pada ayat berikut:

$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù ......................

(#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ (

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya........... dan datangkan dua orang saksi laki-laki di antara kamu”.[25]

Menurut jumhur fuqaha, perintah-perintah tersebut hanya bersifat irsyad saja/sunat, sedangkan menurut fuqaha lainnya diartikan wajib.

3. Kata-kata mutlaq dan muqayyad

Mutlaq adalah lafal khas yang tidak diberi qayyid (pembatasan) yang berupa lafal yang dapat mempersempit keluasan artinya. Sedangkan muqayyad adalah lafal khas yang diberi qayyid yang berupa lafal yang dapat mempersempit keluasan artinya.Seperti kata raqabah (hamba sahaya) pada ayat berikut:

`tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ㍃̍óstGsù 7pt7s%u‘ 7poYÏB÷s•B ×ptƒÏŠur îpyJ¯=|¡•B #’n<Î) ÿÏ&Î#÷dr&

“Barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh ) itu”.[26]

Jadi kata-kata hamba sahaya disebutkan dengan batasan “mukmin”, dan dengan demikian kata mukmin menjadi kata-kata muqayyad.

Kemudian kata-kata tersebut disebutkan dalam al-Qur’an yang lain tanpa batasan (qayyid).

tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàム`ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrߊqãètƒ $yJÏ9 (#qä9$s% ㍃̍óstGsù 7pt7s%u‘ `ÏiB È@ö6s% br& $¢™!$yJtFtƒ

“Mereka yang menzhihar isteri mereka, Kemudian menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur”. [27]

Kata-kata hamba sahaya di sini disebut dengan mutlaq. Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah antara kedua ayat tersebut tidak perlu dipertalikan. Sementara menurut Ulama Syafi’iyah kata-kata mutlaq harus dibawa kepada kata-kata muqayyad.[28]

4. Mafhum Mukhalafah

Mafhum mukhalafah adalah penetapan lawan hukum yang diambil dari dalil yang disebutkan dalam nash (manthuqbih) kepada suatu yang tidak disebutkan dalam nash (maskut’anhu). Mafhum mukhalafah terbagi tujuh; mafhum washfi, mafhum syarat, mafhum laqab, mafhum hasyr, mafhum ‘illat, mafhum ‘adad, dan mafhum ghayah.

Contoh mafhum mukhalafah syarat adalah:

bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq

“Jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”.[29]

Mengenai istri yang dicerai ba’in (thalaq tiga) dan hamil, maka sudah disepakati tentang keharusan mendapat nafkah. Akan tetapi jika ia dicerai ba’in dan tidak hamil, maka pendapat fuqaha tidak sama. Menurut jumhur fuqaha, tidak mendapatkan nafkah, sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat tetap mendapat nafkah.

5. Kata-kata Haqiqiy dan Majazy

Suatu kata kadang dipakai dalam arti haqiqiy (arti sebenarnya) dan kadang dipakai dalam arti majazy (bukan arti sebenarnya). Sebagai aturan pokok sudah diakui oleh semua fuqaha, bahwa selama masih bisa memakai arti hakiki maka arti majazi tidak boleh dipakai.

Sebagai contoh dalam ayat berikut :

$yJ¯RÎ) (#ätÂt“y_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í‘$ptä† ©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur tböqyèó¡tƒur ’Îû ÇÚö‘F{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ãƒ

÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ‰÷ƒr& Nßgè=ã_ö‘r&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚö‘F{$# 4

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, yaitu supayamereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”.[30]

Sumber perselisihan adalah pada kata “Nafa” (pembuangan).

Ada dua pendapat, jumhur ulama mengharuskan kata nafa diartikan sesuai dengan arti yang hakiki selama tidak ada yang menunjukkan bahwa kata itu dipakai untuk arti lain. Sedang menurut Hanafi, kata “nafa” dengan arti majazi, yaitu masuk penjara, sebab disini ada petunjuk yang menghendaki tidak dipakai arti yang hakiki, yaitu kemustahilan membuang dari permukaan bumi, kecuali dengan cara membunuhnya.

6. Istisna’ (pengecualian) setelah serangkain perkataan

Contoh perbedaan pendapat dalam memahami surta an-Nuur ayat 4-5:

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ö‘r'Î/ uä!#y‰pkà­ óOèdr߉Î=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_

Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy‰»pky­ #Y‰t/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? ........

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak sangup mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali orang-orang yang bertaubat...........”. [31]

Dalam ayat ini terdapat tiga ketentuan hukum, yaitu (1). hukuman jilid (dera), (2). penolakan persaksian dan (3). kefasikan, kemudian ada pengecualian “kecuali mereka yang bertaubat”. Perbedaan pendapat ulama sebagai berikut:

a. Jumhur ulama, pengecualian itu dikaitkan keseluruhan (tiga ketentuan hukum), karena ketiganya memiliki nilai yang sama.

b. Sebagian ulama, pengecualian itu dipertalikan dengan dua ketentuan hukum yang terakhir.

c. Ulama Hanafiyah, pengecualian itu hanya dipertalikan kepada ketentuan hukum yang terakhir.[32]

A. Polarisasi Ahl Al-Hadith Dan Ahl Al-Ra’y

1. Golongan Ahl al-Ra’y

Ahl al-Ra’y sebutan para pakar hukum islam yang ditunjukan kepada Imam Abu Hanifah (Imam hanafi) dan para pengikutnya, seperti Muhammad Bin Hasan, Abu yusuf, Zufar bin hudail, dan Hasan bin Ziyad. Penamaan Ahl al-Ra’y ini disebabkan sikap mereka dalam penggunaan akal dalam ber-ijtihad melebihi sikap yang dianut oleh para ahli hadis. [33]

Dalam ber-ijtihad kelompok Ahl al-Ra’y sering mendahulukan pendapat akal daripada hadis-hadis ahad. Mereka sangat selektif dalam menerima hadis-hadis, khususnya jika hadis tersebut termasuk kategori ahad. Selain itu, Ahl al-Ra’y memiliki metode lain dalam ber-istinbat yang dikenal dengan metode istihsan. Penggunaan metode istihsan ini mereka lakukan tatkala metode Qiyas dipandang tidak dapat mencapai tujuan hukum. Salah satu bentuk metode istihsan yang dilakukan oleh Ahl al-Ra’y ini adalah dengan cara mendahulukan ilah ( sebab) yang khafi (kurang jelas ) dari ilah yang jali (jelas). Metode istihsan yang dilakukan oleh Ahl al-Ra’y dinilai oleh pra Ahl al-hadith sebagai membuat berdasarkan hawa nafsu. Dalam hal ini sangat terkenal dengan ucapan imam syafi’i yang mengatakan “man Istahsana Qad Syarra’a bi al-Hawa” (barang siapa yang menggunakan istihsan, sesungguhnya telah membuat hukum dengan hawa nasfsunya). Atas dasar inilah golongan Ahl al-hadithmenuduh kelompok Ahl al-Ra’ysebagai kelompok yang lebih mendahulukan pendapat akal dari kandungan hadis.

Mazhab Ahl al-Ra’y ini sebenarnya diawali oleh Ibnu Mas’ud tatkala ia menetap di Irak. Penggunaan akal dalam ber-ijtihad yang dilakukan oleh umar bin Khattab sangat dikaguminya. Penggunaan akal dalam menerapkan hukum ini tidak saja dalam hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam nash, tetapi juga terhadap nas yang jelas menentukan suatu hukum. Sikap Umar ini dapat dilihat dari fatwa hukumnya tentang orang muallaaf (orang yang baru masuk islam) yang datang meminta pembagian zakat kepadanya. Ketika itu Umar melihat bahwa orang yang datang meminta zakat itu tidak selayaknya diberi zakat karena ia melihat orang tersebut tidak dapat dikelompokan kedalam tuntutan ayat. Artinya ilah hukum yang ada pada ayat tidak sesuai dengan keadaan orang mualaf yang datang meminta zakat tersebut. Oleh sebab itu ia tidak diberi bagian zakat.

Sikap Umar bin Khattab inilah yang dikembangkan oleh Ibn Mas’ud di Irak. Kemudian cara berpikir melalui ijtihad yang dikembangkan Ibnu Mas’ud ini diikuti oleh muridnya, yaitu Iqlimah bin Qais dan selanjutnya dikembangkan lagi oleh Ibrahim An-Nakha’i dan Himad bin sulaiman, yang merupakan guru Imam Abu Hanifah. Untuk selanjutnya Irak dikatakan sebagai sekolah ar-Ra’yi.

Ada tiga hal yang menyebabkan kelompok ini dinamakan Ahl al-Ra’y, yaitu :

a. Pengaruh yang ditinggalkan Ibnu Mas’ud di Irak yang mempunyai kecenderungan penyelesaian masalah dengan Rakyu (hasil pikir) sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi Irak pada waktu itu.

b. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW sangat sedikit tersebar di Irak karena hadis lebih banyak di Hijaz.

c. Irak adalah daerah yang telah memiliki peradaban yang serba kompleks, yang dipengaruhi oleh peradaban dan kebudayaan Persia dan Yunani. Oleh sebab itu penanganan permasalahnya akan sangat berbeda dengan penanganan masalah yang terjadi di Hijaz.[34]

Akibat dari ketiga hal diatas, banyak hukum-hukum furu yang muncul di Irak berbeda dengan yang ada di Hijaz. Hukum-hukum furu yang muncul ini lebih banyak diselesaikan berdasarkan pengamatan situasi dan kondisi masyarakat serta analisis akal. Disamping itu, karena hadis-hadis yang tersebar disana sangat sedikit maka mereka membuat syarat-syarat yang sangat membuat hadis. Jika hadis yang mereka temui tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat-syarat yang mereka tetapkan maka penyelesaian masalah dilakukan dengan penggunaan nallar atau akal.

2. Golongan Ahl al-Hadith

Bandingan Ahl al-Ra’y adalah Ahl al-hadith yang berpusat di Hijaz. Para tokoh Ahl al-hadith diantaranya adalah Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali). Berbeda dengan Ahl al-Ra’y, kelompok Ahl al-hadith lebih mendahulukan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang bersifat ahad daripada pendapat akal, jika hadis-hadis tersebut memenuhi syarat keshahinya. Dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, sedapat mungkin mereka berusaha mencarikan nas dari Al-Qur’an atau hadis. Sikap mereka yang berpegang kuat pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW inilah yang membuat mereka disebut sebagai Ahl al-hadith.

3. Polarisasi Ahl al-Hadith dan Ahl al-Ra’y

Pada abad kedua Hijriah ketika kekuasaan perundang-undangan berpindah ke tangan angkatan para imam Mujtahid, arena perbedaan pendapat dikalangan para pemuka-pemuka perundang-undangan semakin meluas, dan sebab-sebab perbedaan mereka sampai pada yang berhubungan dengan sumber-sumber hukum dan prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan untuk memahami nas. Dengan demikian, perselisihan mereka tidak hanya terbatas pada fatwa-fatwa dan furu (cabang-cabang) hukum saja melainkan sudah terjadi pada Ushul (dasar-dasar) perundang-undangan dan garisnya. Hal ini menyebabkan setiap golongan dari mereka mempunyai suatu aliran hukum tertentu yang terbentuk dari hukum cabang yang mereka sambil (Istinbat) dari garis perundang-undangan yang khusus.

Perbedaan pendapat tentang garis perundang-undangan di kalangan para imam mujtahid itu bersumber pada perbedaan mereka mengenai tiga persoalan yakni :

1. Perbedaan tentang penetapan sebagian sumber-sumber perundang-undangan

2. Perbedaan tentang pertentangan pengambilan hukun dari perundang-undangan

3. Perbedaan tentang sebagian prinsip-prinsio bahasa yang diterapkan dalam memahami nas.[35]

Adapun perbedaan mereka tentang penetapan sebagian sumber perundang-undangan tampak jelas dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Cara menguatkan (menerima) hadis dan pertimbangan atau dasar yang dipergunakan untuk memenangkan satu riwayat di atas riwayat yang lain. Hal ini terjadi sebab dalam menguatkan hadis itu, mereka mendasarkan pada kepercayaan terhadap para perawinya dan cara-cara periwayatannya. Para imam mujtahid berbeda pendapat tentang cara menerima hadis itu. Para Mujtahid Irak, yaitu abu Hanifah dan kawan-kawannya hanya berhujjah dengan hadis Mutawatiroh dan hadis Masyhuroh saja. Mereka memandang kuat hadis-hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang terpecaya dari kalangan ahli fiqh. Oleh karena itu Abu Yusuf berkata :

“engkau diwajibkan mengikuti hadis yang ditetapkan oleh jamaah ahl al-hadith yang dikenal dan didatangkan oleh para ahli fiqh”.

Para Mujtahid madinah yaitu imam Malik dan kawan-kawannya memenangkan hadis yang disetujui oleh ulama madinah tanpa ada perbedaan di antara mereka dan mereka meninggalkan hadis-hadis ahad yang membedakannya dari amala-amalan ulama Madinah. Kemudian imam-imam mujtahid lainnya berhujjah dengan hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil dan terpecaya, baik dari kalangan ahli fiqh yang sesuai dengan amalan ulama madinah maupun tidak. Sebagai akibat dari penerangan ini, para mujtahid Irak menetapkan Hadis Masyhuroh dalam hukum hadis Mutawatir dan menahsiskan apa-apa yang bersifat umum dalam Al-Qur’an dengan hadis Masyhuroh serta menqayyidkan apa yang masih mutlak di dalamnya. Sedangkan para mujtahid tidak menjadikan kekuatan hadis Masyhuroh itu sampai kepada Mutawatir.[36]

Akibat lainnya dari perbedaan ini ialah sebagian pemuka-pemuka hukum berhujjah dengan hadis Mursal, sedang sebagian lainnya tidak. Hadis Mursal ialah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat dengan perkataannya, “ Rosululloh memerintah begini, atau melarang begini, atau memutuskan begin “ tanpa menegaskan bahwa dia mendengar sendiri hal itu dari Rosululloh atau menyaksikannya. Maka perbedaan tentang jalan menerima hadis ini mengakibatkan adanya perbedaan pendapat, yakni sebagian mereka berhujjah dengan suatu hadis, sedangkan sebagian lainnya tidak berpegang kepada hadis serta sebagian mereka memandang rajih (kuat) terhadap suatu hadis, sedangkan sebagian lainnya memandang Marjuh (tidak kuat). Akibat dari sinilah timbulnya perselisihan-perselisihan hukum.

b. Fatwa-fatwa sahabat dan kedudukannya. Para imam Mujtahid berbeda-beda pendapat tentang fatwa-fatwa hasil ijtihad yang timbul dari perseorangan. Abu hanifah dan pendukungnya mempunyai garis terhadap fatwa-fatwa sahabat, yaitu boleh mengambil fatwa mana saja tanpa membatasi fatwa seseorang sahabat tertentu dan tidak boleh menyalahi fatwa itu secara keseluruhan. Sedangkan As-Syafi’I dan pendukungnya mempunyai garis terhadap fatwa sahabat, yaitu mengangggap fatwa sahabat adalah fatwa Ijtihadiyah hasil individual dari orang yang ridak ma’sum. Oleh karena itu, boleh mengambil fatwa hukum darinya dan boleh pula berfatwa dengan membedakannya dari keseluruhan. Dari sini pula timbul perselisihan hukum.

c. Al-Qiyas. Sebagai Mujtahidin dari kalangan Syiah dan Ad-Dhahiriyah menolak untuk berhujjah dengan al-Qiyas sebagai sumber perundang-undangan Islam. Oleh sebab itu, mereka dinamai peniada Qiyas. Padahal mayoritas imam-imam mujtahid berhujjah dengan Qiyas dan memandangnya sebagai sumber perundang-undangan islam sesudah Al-Qur’an, Hadis dan Ijma. Disamping menyetujui bahwa Qiyas merupakan hujjah hukum, mereka juga berbeda pendapat tentang hal-hal yang patut dijadikan penetapan ilat hukum, yang didirikan atas dasar Qiyas. Dan dari sini pula timbul perselisihan hukum.

Adapun perbedaan mereka dalam hal pertentangan pengambilan hukum dari perundang-undangan, Nampak jelas dengan terbaginya mereka menjadi golongan ahli hadis yang kebanyakan terdiri atas para mujtahid Hijaz dan golongan Ahl al-Ra’y yang kebanyakan terdiri atas para mujtahid Irak. Terbaginya mereka ini tidak berarti bahwa mujtahid Irak ini tidak berpedoman pada hadis, sebagaimana juga tidak berarti bahwa mujtahid Hijaz tidak ada yang memakai ijtihad dengan Ra’yu (rasio) tetapi para mujtahid dari kedua aliran tersebut bersepakat bahwa hadis itu merupakan hujjah syara (sumber hukum yang tetap), sedangkan ijtihad dengan Ra’yu itu juga merupakan hujjah syara dalam hal yang tidak ada nasnya.

Pembagian dan pemberian nama tersebut dikarenakan ahli mujtahid ahli mujtahid irak mengutamakan tinjauannya terhadap tujuan syara dan menjadi dasar pembuatan hukum. Mereka menyadari bahwa hukum-hukum syara itu bisa dimengerti maksudnya dan dimaksudkan pula untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan umat Islam. Karena hukum-hukum syara didasarkan atas satu prinsip dan menuju pada satu tujuan, maka mau tidak mau hukum-hukum syara itu harus sesuai dan antara nas dan hukumnya tidak boleh bertentangan. Atas ini mereka memahami beberapa nas, berpegang pada ketentuan nas atas ketentuan lainnya dan berani mengambil hukum atas suatu persoalan yang tidak ada ketentuan hukumnya. Meskipun dalam mengambil hukum diatas, mereka harus membelokkan bunyi lahir suatu nas atau memenangkan suatu nas yang lebih kuat riwayatnya atas nas lainnya menurut lahirnya. Dari segi ini mereka tidak mempersempit arena ijtihad dengan rasio, tetapi menjadikan arena ijtihad dalam kebanyakan dialog tasyri mereka.

Adapun para ahli mujtahid dari Hijaz (Ahl al-hadith), mereka lebih mencurahkan perhatiannya dalam menghafalkan hadis-hadis dan fatwa-fatwa sahabat dan selalu terikat pada pemahaman hadis menurut petunjuk ungkapannya dan penerapannya terhadap peristiwa yang terjadi, tanpa mencari illat-illat hukum dan prnisip-prinsipnya. Kalau mereka menemui ketidaksesuaian pemahaman nas itu dengan ketentuan hal pikiran, mereka tidak mempedulikan hal ini. Dengan demikian, mereka mempersempit lapangan ijtihad dengan rasio dan tidak memakainya kecuali pada waktu darurat saja.[37]

Contoh pertentangan antara Ahl al-hadith dan ahl Ra’y dalam hadis tentang zakat kambing.“tiap-tiap 40 ekor kambing, zakatnya seekor kambing”

Para Ahl al-Ra’y memahami nas tersebut atas dasar pancaran artinya dan tujuan syar’i dalam menasyri’kan hukum yaitu pemilik 40 ekor kambing wajib memberikan seekor kambing untuk membahagiakan para fakir atau barang-barang lain yang sama nilainya. Akan tetapin para Ahl al-hadithmemahami nas tersebut menurut petunjuk ungkapan bahasa itu sendiri, tanpa membahas sebab-sebab adanya perundang-undangan dab tidak memperhatikan ta’wil sebagai dasar pemeliharaan sebab-sebab hukum yang ma’qul. Atas dasar inilah Ahl al-hadithmewajibkan zakat kambing dengan ketentuan tertentu, dan satu sha secara khusus sehingga menurut mazhab mereka tidak sah apabila mengganti dengan barang lain yang harganya sama.[38]

Faktor-faktor yang paling penting yang mengakibatkan perselisihan dengan dua pertentangan pengambilan hukum tersebut ialah :

1. Hadis-hadis nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak terdapat di Irak, tetapi kebanyakan di Hijaz. Penduduk Hijaz mempunyai perbendaharaan atsar yang mereka jadikan standar dalam menetapkan hukum. Karena ahli rayi tidak memiliki perbendaharaan seperti ini, mereka harus memeras akal pikirannya dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memahami pengertian nas serta sebab-sebab penetapan suatu hukum dari syara agar pengertian hukum tersebut dapat mencakup apa-apa yang tidak bisa dicakup oleh ungkapan bahasanya. Dalam hal ini, mereka mengambil contoh dari guru besar mereka, yaitu Abduloh bin Mas’ud.

2. Kota Irak merupakan pusat pergolakan politik, sehingga banyak terjadi fitnah yang menimbulkan perubahan-perubahan hadis. Hal ini karena kota itu merupakan benteng/pusat pertahanan golongan syiah dan tempat tinggal golongan khawarij.

Para Ahl al-Ra’y sudah menyaksikan keberanian seorang yang memalsukan dan mengubah hadis, satu hal yang tidak disaksikan oleh para ahli fiqh Hijaz (Ahl al-Hadith). Oleh sebab itu mereka (Ahl al-Ra’y) harus berhati-hati dalam menerima periwayatan hadis, dan untuk menerimanya mereka mewajibkan hadis yang sudah terkenal di kalangan ahli fiqh. Kalau mereka menemui hadis yang pemahamannya tidak cocok dengan tujuan penentuan hukum dari syara, mereka menakwilkannya atau meninggalkannya.

3. Lingkungan hidup di Irak berbeda dengan di Hijaz. Urusan-urusan keperdataan (peradilan) dan kejadian-kejadian hukum kedua Negara tersebut berlainan. Kerajaan Persi yang menguasai Irak sebelumnya meninggalkan berbagai macam hubungan keperdataan adat istiadat dan peraturan-peraturan, sesuatu yang tidak dikenal di negeri Hijaz. Maka arena ijtihad di Irak menjadi lebih luas dan Ufuq (kemampuan menggali) membahas hukum islam lebih banyak dikuasai oleh ahli fiqh irak. Adapun ahli fiqh Hijaz, jarang sekali menemui persoalan baru yang terjadi pada mereka sebagaimana terjadi pada ulama-ulama salaf dikalangan sabahat/tabi’in, sebab lingkungan masyarakatnya hanya satu macam dan jarang mendapat suatu kejadian yang tidak terdapat hukumnya, baik berupa hadis maupun fatwa-fatwa sahabat. Karena mereka (ahli fiqh Hijaz) tidak menemui gelanggang untuk melakukan ijtihad seperti yang ditemui oleh orang-orang Irak, mereka membiasakan untuk memahami nas-nas menurut zahirnya sehingga tidak ada kebutuhan yang mendorong membahas ilat-ilatnya atau mendalami tujuan-tujuan yang diadakannya suatu ketentuan syara.

Perbedaan antara Ahl al-Hadith dan Ahl al-Ra’y tentang sebagian prinsip-prinsip bahasa ialah dalam hal segi-segi pandangan untuk menyelidiki gaya bahasa Arab. Sebagian mereka berpendapat bahwa suatu nas itu merupakan hujjah dan ketetapan hukumnya adalah menurut ucapan katanya, sehingga menimbulkan kontra hukum menurut orang yang memahami keabalikannya (mafhum mukhalafahnya). Sedangkan sebagian dari mereka ada juga yang berpendapat bahwa kata-kata umum yang tidak di-takhsis (dibatasi oleh sesuatu ketentuan) adalah Qat’i dalam mencakup satuan-satuannya. Sebagian lagi berpendapat dzanni (tidak yakin). Ada juga yang berpendapat bahwa bentuk Amar (kata-kata perintah) secara mutlak itu menunjukan wajib dan tidak boleh dibedakan dari hukum Ijaab, kecuali kalau ada Qarinah (alasan). Sebagian lain juga berpendapat bahwa kata-kata perintah hanya menunjukan tuntutan untuk mengerjakan saja bukan kepada lainnya, Qarinahlah yang menentukan ijab tidaknya, dan masih banyak lagi persoalan-persoalan lain berupa prinsip-prinsip dan bahasa yang bercabang-cabang menurut pokok perbedaan mereka pada kebanyakan hukum.

Jadi, garis perundang-undangan bagi setiap mujtahid dalam periode ini berdasar pada :

1. Jalan mempercayai hadis

2. Penilainnya terhadap fatwa-fatwa sahabat.

3. Jalan yang dilalui dalam penggunaan al-Qur’an, pertentangan pendapat hukum dalam memahami, menakwilkan, dan mencair ilat nas-nas.

4. Prinsip-prinsip yang ditempuh untuk meneliti hukum-hukum syara dan berbagai gaya bahasa Arab yang dibina untuk mengambil hukum-hukum bagi mujtahid.[39]



[1] QS. Al-Maidah, ayat 3.

[2] Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah Juz I, (Beirut: Darul Ummah, 1994), 386.

[3] Abu Ameenah Bilal Philips, Asal-usul dan Perkembangan Fiqh: Analisis Historis atas Mazhab, Doktrin dan Kontribusi, terj.M.Fauzi Arifin, (Bandung: Nusamedia, 2005), 125.

[4] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan, 47-48.

[5] QS. Al-Nahl ayat 43.

[6] QS. al-Taubah, ayat 31.

[7] Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah Juz I, (Beirut: Darul Ummah, 1994), 386.

[8] Abu Ameenah Bilal Philips, Asal-usul dan Perkembangan Fiqh: Analisis Historis atas Mazhab, Doktrin dan Kontribusi, terj.M.Fauzi Arifin, (Bandung: Nusamedia, 2005), 125.

[9] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam, terj. Wajidi Sayadi, ( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002), 92.

[10] Muhammad Zuhri, Hukum Islam dalam lintasan sejarah, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1996), 73.

[11] Abu Ameenah Bilal Philips, Asal-usul, 131.

[12] Dihimpun oleh Ibnu Majah dari Aisyah dan dianggap daif oleh Nasiruddin al-alBani dalam Daif Jami’ as-Shagiir, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1979), 167.

[13] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah pembentukan , 93.

[14] Sebagai contoh, adalah perkataan Aisyah ra. Tentang batas maksimal waktu mengandung yaitu dua tahun, bukanlah semata-mata hasil ijtihad dan penyelidikan beliau sendiri.

[15] Misalnya fatwa sahabat yang menetapkan bagian warisan untuk nenek perempuan dengan bagian 1/6.

[16] Imam Syafi’i membolehkan mengambil fatwa sahabat, meski bertentangan dengan fatwa sahabat lainnya, asalkan fatwa tersebut tidak bertentangan al-Qur’an, Sunnah,ijma’ atau qiyas yang benar.

[17] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah pembentukan , 94.

[18]Mengenai kehujjahan ijma’ terdapat berpendapat di antara Imam mazhab:

a. Imam Hanifah, berpendapat bahwa ijma (baik ijma’ sharih maupun ijma’sukuti) layak dijadikan hujjah.

Ijma’sharih, yaitu kesepakatan semua mujtahid dalam suatu masalah hukum tertentu secara tegas dan terbuka dengan mengemukakan pendapat, tulisan, atau perbuatan (mujtahid yang menjadi mutuskan perkara) sebagai persetujuan terhadap kesimpulan tersebut. Sedangkan ijma’sukuti, yaitu pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tetapi mereka diam, tidak menyepakati atau menolak pendapat tersebut secara jelas.Lihat makalah :Ijma;teori dan penerapannya oleh Yasir, dipresentasikan 8 April 2008. Lihat juga Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 72.

b. Imam Malik, menjadikan ijma’ ummah dan ijma’ ulama Madinah sebagai hujjah setelah al-Qur’an dan sunnah.

c. Imam Syafi’i, hanya menjadikan ijma’sharih sebagai hujjah.

d. Imam Ahmad Ibn Hanbal, hanya menjadikan ijma’ sahabat sebagai hujjah.

e. Kaum Syiah (ahlu al-Bait), membolehkan ijma’ seluruh ulama sebagai hujjah, dengan syarat ijma’ itu disertai oleh Imam yang maksum, atau ijma’ sebagian ulama yang disertai oleh Imam yang maksum.Lihat M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, 150-151.

[19] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah pembentukan , 95.

[20] Adapun rukun qiyas ada empat, yaitu:ashl, furu’ hukum dan illat. Dari keempat rukun ini illatlah yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para pemakai qiyas.

[21] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, 158-159.

[22]Abdul Wahab Khallaf, Sejarah pembentukan , Ibid, 97. Lihat juga Wahbah Al-Zuhaili , Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, 1996), Juz II, 909-911.

[23] QS. al-Baqarah, ayat 228.

[24] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, 158-159.

[25] QS. al-Baqarah ayat 282.

[26] QS. an-Nisa ayat 92.

[27] QS. al-Mujaadilah ayat 3.

[28] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Ibid, 136.

[29] QS. al-Thalaq ayat 6.

[30] QS. al-Maidah ayat 33.

[31] QS. an-Nuur ayat 4-5.

[32] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Ibid, 136-139.

[33] Dewan redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: P.T Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), 78-79.

[34] Ibid, 79

[35] Prof. Abdul Wahhab Khalaf , Perkembangan Sejarah HUkum Islam (Bandung : P.T Pustaka Setia, 2000), 80

[36] Ibid, 81

[37] Ibid, 84

[38] Ibid, 85

[39] Ibid, 88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar